Suara.com - Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) hari ini.
Robin sebelumnya telah dijerat sebagai terdakwa dalam sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mebenarkan pembacaan putusan terhadap Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husein hari ini.
"Hari ini, diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan," ucap Ali dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Ali meyakini apa yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dipersidangan sesuai fakta-fakta yang didakwakan terhadap Robin dan Maskur.
"Tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti," ucap Ali.
Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman sesuai tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa KPK.
"Sehingga terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa," katanya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tak Libatkan Lili Pintauli Ambil Keputusan dalam Kasus Stepanus Robin
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar.
Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Sedangkan, Advokat Maskur Husein dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Maskur juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8,72 miliar dan USD36 ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Berita Terkait
-
Giring ke Gunungkidul Soroti Proyek Formula E, Penendang Sesajen Mahasiswa Jogja
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman
-
KPK Sita Dokumen Kasus Ganti Rugi Lahan Rahmat Effendi
-
Anulir Penghargaan untuk Rahmat Effendi, Dewan Kehormatan Apresiasi PWI
-
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Adi Wibowo
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?