Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana telah secara tegas memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.
"Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan yang terberat, sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan, untuk membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan, tuntutan hukuman terberat itu juga merupakan aspirasi masyarakat luas, sebagai pemberlakuan hukum yang tegas dan adil, atas kebiadaban yang dilakukan terdakwa.
"Dalam waktu lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum Negara dan hukum Agama terhadap 12 santriwati yg masih di bawah umur, yang semestinya dilindungi dan diberikan pendidikan. Penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, hadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat itu," ujarnya.
Menurut HNW, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Karena percuma saja Negara membuat UU yang bagus, dengan adanya ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera, dan melindungi korban dan kemanusiaan, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum yang terlihat saat Hakim mengetukkan palunya. Sikap Jaksa penuntut umum dengan tuntutan maksimalnya ini layak diapresiasi," tuturnya.
Lebih lanjut, HNW menyampaikan, tuntutan tersebut akan menjadi tak berarti apabila hakim tak mengabulkan melalui amar putusannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini mengaku akan terus memantau kasus ini, agar benar-benar juga memberikan keadilan kepada korban.
"Dan ini harus dikawal bersama, agar hukuman terberat dapat benar-benar dijatuhkan, dan segera dilaksanakan, agar memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain untuk ikut-ikutan melakukannya. Sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak dan lain-lainnya dapat dikoreksi," imbuh dia.
Baca Juga: Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman
-
Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri
-
Kuasa Hukum Korban Minta Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati
-
Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
-
Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Kawal Sampai RIP
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI