Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri (RTM) dengan pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak di kantornya, Rabu (12/1/2022).
Lantaran sudah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah kementerian/lembaga terkait bakal meningkatkan koordinasi untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Koordinasi dan komitmen antar K/L mulai dari hulu sampai dengan hilir, terus akan kita tingkatkan," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK.
Muhadjir mengungkapkan bahwa sudah waktunya para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pemerintah desa hingga pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak untuk bekerja sama guna mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurutnya pemerintah sudah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang cukup untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan lainnya. Adapun aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016. Aturan lainnya juga tertuang dalam bentuk PP, Perpres, dan Permen.
Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
"Dengan ini pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk tingkat desa, peran desa dan pemerintah desa menurut Muhadjir sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak melalui SDG’s Desa.
"Kita tahu bahwa ada 18 target SDG's diantaranya adalah masalah desa ramah anak kemudian perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak perempuan dan kekerasan terhadap anak secara umum," sebutnya.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Ke depannya, kementerian/lembaga terkait hingga sampai tingkat desa bakal menjalankan arahan Jokowi untuk menghapus kekerasan seksual pada anak demi kepentingan masa depan bangsa di samping kepentingan masa depan anak itu sendiri.
"Dengan segala ikhtiar yang kita lakukan mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak Indonesia akan mendapatkan perlindungan dan akan menjadi generasi penerus sebagaimana yang kita harapkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub