Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri (RTM) dengan pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak di kantornya, Rabu (12/1/2022).
Lantaran sudah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah kementerian/lembaga terkait bakal meningkatkan koordinasi untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Koordinasi dan komitmen antar K/L mulai dari hulu sampai dengan hilir, terus akan kita tingkatkan," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK.
Muhadjir mengungkapkan bahwa sudah waktunya para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pemerintah desa hingga pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak untuk bekerja sama guna mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurutnya pemerintah sudah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang cukup untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan lainnya. Adapun aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016. Aturan lainnya juga tertuang dalam bentuk PP, Perpres, dan Permen.
Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
"Dengan ini pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk tingkat desa, peran desa dan pemerintah desa menurut Muhadjir sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak melalui SDG’s Desa.
"Kita tahu bahwa ada 18 target SDG's diantaranya adalah masalah desa ramah anak kemudian perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak perempuan dan kekerasan terhadap anak secara umum," sebutnya.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Ke depannya, kementerian/lembaga terkait hingga sampai tingkat desa bakal menjalankan arahan Jokowi untuk menghapus kekerasan seksual pada anak demi kepentingan masa depan bangsa di samping kepentingan masa depan anak itu sendiri.
"Dengan segala ikhtiar yang kita lakukan mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak Indonesia akan mendapatkan perlindungan dan akan menjadi generasi penerus sebagaimana yang kita harapkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur