Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan, partainya berencana melakukan uji materi atau judicial review terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold.
Uji materi bakal dilakukan lantaran PKS menganggap keberadaan PT sebesa 20 persen terlalu tinggi. Keinginan itu juga sejalan dengan hasil sidang musyawarah Majelis Syuro ke-VI PKS.
"Karena keputusan Majelis Syuro kali ini adalah menganggap terlalu tinggi presidential threshold itu. Oleh karenanya, memang kita rencana untuk melakukan juga judicial review terkait dengan presidential treshold ini," kata Syaikhu dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/1/2022).
Syaikhu berharap uji materi dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga mudah-mudahan judicial review ini akan bisa dikabulkan dan kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan," ujar Syaikhu.
Sebelumnya dalam hasil sidang musyawarah majelis syuro yang Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, PKS menyaratkan mendukung langkah uji materi terhadap PT 20 persen.
"PKS mendukung judicial review presidential threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi, sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," kata Salim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025