Suara.com - Pemerintah tengah melakukan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan wewenang untuk pengadaan satelit yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Untuk proses hukumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut akan masuk ke tahap penyidikan.
Burhanuddin menyebut pihaknya bakal menandatangani surat perintah penyidikan secepatnya.
"Nanti sore kami akan sampaikan bahwa hari ini, kami tandatangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Janji Proses Anak Buah Terlibat
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pihaknya mendukung pemerintah untuk memproses hukum kasus tersebut.
"Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," ujar Andika.
Dukungan tersebut tidak terlepas dari adanya dugaan keterlibataan anggota TNI pada pengadaan satelit di Kemhan pada 2015 silam. Hingga saat ini ia masih menunggu daftar nama prajurit yang diduga kuat terlibat pada kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ujarnya.
Kerugian Negera Nyaris Rp 1 Triliun
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga kurang lebih Rp 800 miliar.
Mulanya, Kemhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.
Kemhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkumham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannnya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).
Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019. Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Bukan hanya dengan PT Avanti saja, Kemhan pada saat itu juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.
Berita Terkait
-
Janji Proses Hukum Prajurit TNI Terlibat Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan, Jenderal Andika: Kami Tunggu Nama-namanya
-
Pasukan Gabungan TNI dan Polisi Mendadak Jaga Ketat Kilang Pertamina Balikpapan, Ada Apa?
-
Dikunjungi Danjen Kopassus, Kapolda Jateng: Sinergitas TNI-Polri di Jateng Sangat Baik
-
Rayuan Maut Anggota TNI Luluhkan Hati Bocah SD di Lampung Timur untuk Divaksin Covid-19
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket
-
Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar