Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal mengumumkan sosok Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) baru dalam waktu dekat. Pengumuman nama Pangkostrad nantinya akan dilakukan seiring dengan daftar 28 jabatan baru yang ada di lingkungan TNI.
Andika menjelaskan ada 28 jabatan tambahan yang belum direalisasikan. Padahal penambahan jabatan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019.
Menurutnya, hal tersebut belum juga terealisasikan lantaran belum ada peraturan-peraturan turunannya. Karena itu, pihaknya kini tengah kebut untuk menyelesaikan peraturan-peraturan turunannya itu sehingga dapat langsung mengumumkan 28 jabatan tambahan sekaligus nama Pangkostrad yang terpilih.
"Itu yang kemudian nanti akan kita keluarkan bersama-sama dengan beberapa jabatan yang memang sudah kosong termasuk diantaranya Panglima Kostrad ya," kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Terkait dengan 28 jabatan tambahan baru tersebut meliputi pembentukan Komando Armada RI di bawah nauangan TNI Angkatan Laut. Komando Armada RI itu bakal dikomandani oleh perwira bintang 3, bintang 2 dengan total 14 jabatan perwira tinggi.
Bukan hanya TNI AL, Andika juga menyebut bakal ada Komando Operasi Udara Nasional yang dikomandani oleh perwira tinggi bintang 3 dengan total 12 perwira tinggi.
"Belum lagi ada 3 badan pelaksana pusat TNI baru yang dikepalai oleh bintang 2 untuk pusat psikologi TNI, kemudian pusat pengadaan TNI bintang 1, dan pusat reformasi birokrasi TNI," jelasnya.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya belum bisa mengumumkan daftar 28 jabatan baru tersebut karena masih ada penyusunan peraturan-peraturan turunnya. Andika menargetkan aturan itu akan selesai pada waktu dekat.
"Nah, ini semua perpresnya sudah ada, tetapi peraturan di bawahnya belum ada. Nah, itu yang kemudian kami kebut supaya bisa kita keluarkan sekalian dalam wanjakti minggu depan ini."
Baca Juga: Update Kasus Tabrakan Nagreg: 3 Oknum Anggota TNI Segera Diseret ke Meja Hijau
Berita Terkait
-
Janji Proses Hukum Prajurit TNI Terlibat Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan, Jenderal Andika: Kami Tunggu Nama-namanya
-
Tinjau Perpindahan Skudron Udara ke Bandung, Panglima TNI: Perlu Energi Ekstra
-
Update Kasus Tabrakan Nagreg: 3 Oknum Anggota TNI Segera Diseret ke Meja Hijau
-
Panglima TNI dan KSAD Diminta Harus Klarifikasi soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
Terkini
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara
-
Mendagri Minta PKK Papua Pegunungan Pastikan Program Tepat Sasaran
-
Geger Tragedi Alvaro, Aturan Lapor Anak Hilang 1x24 Jam Masih Relevan?
-
Anggota Komisi IV Bela Raja Juli, Sebut Menhut Cuma Kebagian 'Cuci Piring' Soal Kerusakan Hutan
-
Mendagri: Digitalisasi Bantuan Sosial Dibutuhkan untuk Ketepatan Sasaran Penyaluran