Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal permintaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk membuka nilai tunjangan yang didapatkan Gubernur Anies Baswedan dan dirinya.
Ia mengaku selama ini sudah transparan soal angka pendapatan itu. Bahkan, Riza mengatakan nilai tunjangan Gubernur dan Wagub bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
Menurutnya, semua aliran dana gaji dan tunjangan semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak ada masalah, sejauh ini seperti yang disampaikan, alhamdulillah kalau kita bicara pertanggung jawaban, pembukuan, transparan," ujar Riza di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/1/2022).
Bahkan, Riza juga menyampaikan, jika keuangan Pemprov juga mudah diakses. Ia juga memamerkan, sudah empat kali DKI Jakarta mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terkait dengan keuangan di DKI Jakarta, alhamdulillah kita termasuk provinsi terbaik. Kita sudah empat kali WTP, ini prestasi luar biasa," katanya.
Politisi Gerindra ini pun menyatakan, bakal mempertahankan predikat WTP ke depannya. Menurutnya, budaya transparansi dalam pengelolaan keuangan harus terus dilaksanakan pemerintahan ibu kota.
"Kita ingin menjadikan sesuati yg memang harus mendapatkan WTP sebagai komitmen dan pertanggungjawaban kami Pemprov DKI terhadap keuangan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang membahas tentang hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat diskors karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
Setelah selesai skors, Ketua DPRD DKI Jakarta kembali menagih soal tunjangan Anies kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali selaku Ketua TAPD.
"Tolong dijawab. Teman-teman dewan, apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ujar Prasetio di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2022).
Menanggapi permintaan itu, Marullah menyebut tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi.
Dalam aturan itu, disebutkan biaya penunjang operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD. Tapi sampai saat ini, Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," kata Marullah.
Menambahkan Marullah, Asisten Pemerintahan Sekretariat DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza meski rapat sudah diskors.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia