Kembali jawaban Azis, mengaku tidak ingat.
"Saya tidak ingat. Karena tamu saya banyak. Saya tidak tahu persis satu per satu," kata Azis.
Kembali hakim anggota lainnya, Jaini Bashir mengambilalih sidang. Di mana, hakim Jaini masih penasaran terdakwa Azis tak mengingat pertemuan dengan Taufik di DPR.
Hakim Jaini pun masih dalam keterangan saksi Taufik sebelumnya dalam sidang, bahwa Azis sempat mengeluarkan catatan dari sakunya bahwa kucuran APBN P untuk Lamteng tahun 2017 sebesar Rp 25 miliar.
"Apakah Ketemu Taufik rahman pernah mengeluarkan catatan bahwa ini Rp25 miliar Kabupaten Lampung tengah menerima bantuan?" tanya hakim Jaini kembali kepada Azis.
Masih jawaban Azis tidak berubah soal pertanyaan itu. "Saya tidak ingat persis yang mulia," ucap Azis.
Mendengar jawaban Azis, hakim Jaini mengaku heran. Lantaran saksi Taufik sebut Azis keluarkan catatan dari kantongnya dan Azis menyebut Lamteng dapat anggaran dibawah yang diajukan dalam proposalnya itu.
"Ada keterangan kemarin anda mengeluarkan catatan dari kantong Rp 25 miliar?" katanya.
"Saya tidak bicara itu, saya bilang saya tidak ingat," tutup Azis.
Baca Juga: Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
Azis Disebut Keluarkan Catatan Anggaran DAK Lamteng Rp25 Miliar
Taufik mengaku bersama Edi Sujarwo selaku orang kepercayaan Azis setelah menunggu selama 30 menit. Akhirnya bertemu dengan Azis di Gedung DPR RI.
"Terus pak Jarwo menyampaikan ke pak Azis ini pak ada temen-temen dari Lampung Tengah. Waktu itu saya mau ngomong banyak, tapi pak Azis bilang Lampung Tengah ya? Iya, pak. Masalah DAK. Pak Jarwo yang jawab," kata Taufik.
Dia menyebut Azis mengatakan bahwa anggaran DAK Lampung Tengah didapat sebesar Rp 25 miliar.
"Dapat kayaknya kalau enggak salah Rp 25 Miliar," ucap Taufik mengulang ucapan Azis saat itu.
Jaksa KPK kembali mencecar Taufik soal apakah Azis pernah membuat catatan agar bisa mendapatkan uang tersebut.
Terkait hal itu, Taufik menjawab jika Azis mengeluarkan sebuah catatatn bahwa Lampung Tengah mendapatkan anggaran DAK sebesar Rp 25 miliar.
"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah Rp 25 miliar. Nah, waktu itu, apa gak bisa ditambah lagi? Oh ini uda tinggal ketok palu. Karena masih ada rapat pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, pak Jarwo kasi tahu Lamteng dapat 25," kata Taufik.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Berita Terkait
-
Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
-
Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Bakal Bawa Banyak Tahanan ke Sidang
-
Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri