Suara.com - Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa atas putusan 11 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (12/1/2022).
Robin terbukti bersalah dalam pengadilan atas kasus suap sejumlah perkara di KPK. Salah satunya menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah," ucapnya usai pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Kekecewaan Robin lainnya, yakni justice collaborator yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tidak diterima dalam pembacaan putusan.
Dalam JC nya itu, Robin diketahui ingin membongkar peran pengacara bernama Arief Aceh yang merupakan rekomendasi dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga terlibat dalam perkara kasus suap Syahrial.
"Saya kecewa kenapa permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan," ungkap Robin.
"Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial. Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh ? Sama kok. Nggak relevannya di mana?" imbuhnya
Vonis Lebih Ringan
Dalam putusan hakim, terdakwa Robin divonis 11 tahun penjara. Serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan. Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp2.3 miliar.
Baca Juga: Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus Robin di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
Berita Terkait
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hanya Divonis 11 Tahun Penjara oleh Hakim Djuyamto
-
Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
-
Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja
-
Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih