Suara.com - Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa atas putusan 11 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (12/1/2022).
Robin terbukti bersalah dalam pengadilan atas kasus suap sejumlah perkara di KPK. Salah satunya menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah," ucapnya usai pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Kekecewaan Robin lainnya, yakni justice collaborator yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tidak diterima dalam pembacaan putusan.
Dalam JC nya itu, Robin diketahui ingin membongkar peran pengacara bernama Arief Aceh yang merupakan rekomendasi dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga terlibat dalam perkara kasus suap Syahrial.
"Saya kecewa kenapa permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan," ungkap Robin.
"Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial. Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh ? Sama kok. Nggak relevannya di mana?" imbuhnya
Vonis Lebih Ringan
Dalam putusan hakim, terdakwa Robin divonis 11 tahun penjara. Serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan. Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp2.3 miliar.
Baca Juga: Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus Robin di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
Berita Terkait
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hanya Divonis 11 Tahun Penjara oleh Hakim Djuyamto
-
Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
-
Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja
-
Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Terkini
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'