Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD dinilai telah gagal dalam memaksimalkan tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan.
Mealnsir Waratekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal itu diungkapkan oleh pengamat yang juga guru besar hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan atas maraknya ujaran kebencian dan informasi bohong (hoaks) di linimasa media sosial meningkatkan radikalisme di Indonesia.
"Situasi ini sangat disayangkan, karena Pak Mahfud telah gagal mengatasi persoalan radikalisme. Karena pendekatannya tidak berubah," kata Asep Warlan, Senin (17/1/2022).
Oleh karenanya, Asep Warlan menilai, sebagai koordinator Mahfud MD sama sekali tidak ada skema pemberantasan radikalisme yang seragam untuk bisa dilaksanakan oleh menteri-menteri di bawah koordinasinya.
Apalagi, terang Asep, tingginya keberagaman yang dimiliki Indonesia juga menjadi titik rawan akan sulitnya mengendalikan gesekan konflik masyarakat di media sosial.
"Harusnya ada tindakan yang edukatif dengan penjelasan dialog. Tapi ini tidak kan," ujarnya.
Lebih jauh, dirinya mengkhawatirkan, tindakan radikalisme ini akan mencoba masuk ke tataran politik formal parlementer dengan menunggangi even Pemilu 2024.
Karenanya, Presiden Joko Widodo sudah layak untuk melakukan reshuffle Mahfud MD agar penanganan radikalisme bisa berjalan maksimal.
"Karena bahaya bila radikalisme ini masuk dalam tataran politik formal, dipastikan akan menimbulkan kekacauan. Seperti terjadinya pembelahan masyarakat pada tahun politik di 2024. Bila tidak dikendalikan akan meruncing," ungkapnya.
Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Mahfud MD Baru Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Satelit Di Kementerian Pertahanan
"Maka itu perlu sosok pengganti Mahfud MD yang bisa menjembatani pihak-pihak yang selama ini bersebrangan dengan pemerintah, termasuk partai politik juga," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mau Ngemil Terus? Mungkin Kamu Cuma Butuh Tidur!
-
Ramai Tagar Haruna Out, Cerita Exco PSSI yang Gagal Jadi Pesepakbola hingga Sepak Terjangnya Jadi Pengurus Bola
-
Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
-
Kasus Proyek Satelit Kementerian Pertahanan Diarahkan ke Ranah Hukum, Mahfud MD: Berhenti Rapat Melulu
-
Terkuak, Ini Alasan Mahfud MD Baru Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Satelit Di Kementerian Pertahanan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian