Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN kini telah mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan untuk alat diagnosis Covid-19 yang diberi ama QILAM atau RT-LAMP. BRIN menyatakan kalau RT-LAMP memiliki sejumlah keunggulan dari RT PCR yang menjadi alat pengujian Covid-19 standar di tanah air.
Sebagai informasi, RT-LAMP atau reverse transcription loop mediated isothermal amplification menjadi inovasi dari Pusat Riset Kimia BRIN sebagai alternatif pengujian Covid-19.
Ahli Biokimia BRIN, Tjandrawati Mozef menjelaskan sejumlah keunggulan di mana salah satunya ialah RT LAMP itu memiliki akurasi yang baik. Bahkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021, RT-LAMP itu masuk ke dalam kategori tes molekuler Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang setara dengan Quantitative Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (qRT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM).
"Jadi, ini adalah salah satu metode deteksi secara molekuler," kata Tjandrawati saat memaparkannya melalui virtual, Senin (17/1/2022).
Kemudian, RT LAMP juga diklaim memiliki sensitivitas yang tinggi dan hasilnya lebih cepat. Untuk hasil pemeriksaan dengan RT Lamp disebut hanya dalam waktu sekitar satu jam saja.
Kemudian, ia juga menyebut kalau RT LAMP itu tidak membutuhkan peralatan pendukung yang mahal. Sebab metode RT LAMP itu hanya membutuhkan wadah untuk melakukan inkubasi.
Satu hal yang menjadi poin penting dari adanya RT LAMP ialah diharapkan bisa menjadi alat deteksi alternatif bagi seluruh fasilitas kesehatan. Pasalnya, RT LAMP merupakan produk buatan dalam negeri, sehingga fasilitas kesehatan yang belum memiliki alat deteksi karena harus impor bisa melakukan tes deteksi ke depannya.
"Ini kita buat di dalam negeri. Jadi diharapkan RT Lamp bisa digunakan di faskes yang tidak memiliki alat PCR dan diharapkan bisa dijangkau lebih luas dan lebih masif lagi."
Baca Juga: Inovatif, Desa di Sumedang Ini Manfaatkan Limbah Tahu Jadi Energi Terbarukan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP