Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN kini telah mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan untuk alat diagnosis Covid-19 yang diberi ama QILAM atau RT-LAMP. BRIN menyatakan kalau RT-LAMP memiliki sejumlah keunggulan dari RT PCR yang menjadi alat pengujian Covid-19 standar di tanah air.
Sebagai informasi, RT-LAMP atau reverse transcription loop mediated isothermal amplification menjadi inovasi dari Pusat Riset Kimia BRIN sebagai alternatif pengujian Covid-19.
Ahli Biokimia BRIN, Tjandrawati Mozef menjelaskan sejumlah keunggulan di mana salah satunya ialah RT LAMP itu memiliki akurasi yang baik. Bahkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021, RT-LAMP itu masuk ke dalam kategori tes molekuler Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang setara dengan Quantitative Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (qRT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM).
"Jadi, ini adalah salah satu metode deteksi secara molekuler," kata Tjandrawati saat memaparkannya melalui virtual, Senin (17/1/2022).
Kemudian, RT LAMP juga diklaim memiliki sensitivitas yang tinggi dan hasilnya lebih cepat. Untuk hasil pemeriksaan dengan RT Lamp disebut hanya dalam waktu sekitar satu jam saja.
Kemudian, ia juga menyebut kalau RT LAMP itu tidak membutuhkan peralatan pendukung yang mahal. Sebab metode RT LAMP itu hanya membutuhkan wadah untuk melakukan inkubasi.
Satu hal yang menjadi poin penting dari adanya RT LAMP ialah diharapkan bisa menjadi alat deteksi alternatif bagi seluruh fasilitas kesehatan. Pasalnya, RT LAMP merupakan produk buatan dalam negeri, sehingga fasilitas kesehatan yang belum memiliki alat deteksi karena harus impor bisa melakukan tes deteksi ke depannya.
"Ini kita buat di dalam negeri. Jadi diharapkan RT Lamp bisa digunakan di faskes yang tidak memiliki alat PCR dan diharapkan bisa dijangkau lebih luas dan lebih masif lagi."
Baca Juga: Inovatif, Desa di Sumedang Ini Manfaatkan Limbah Tahu Jadi Energi Terbarukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret