- Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat Arya Daru.
- Keluarga protes alasan penghentian, sebut penyelidikan masih bisa dilanjutkan.
- Polisi sebut dihentikan karena tak ada pidana, tapi bisa dibuka lagi.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39). Namun, keputusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga yang mengkritik alasan penghentian penyelidikan yang dinilai janggal.
Dalam surat pemberitahuan bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, penyelidik menyatakan kasus ini dihentikan karena “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”
Sebagai informasi, Arya Daru ditemukan tewas di sebuah guest house di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga akhirnya dihentikan pada 12 Desember 2025.
Keluarga Pertanyakan Alasan Penghentian
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan penggunaan frasa "belum ditemukan" sebagai dasar penghentian. Menurutnya, kata "belum" justru mengindikasikan bahwa penyelidikan masih bisa dilanjutkan.
“Ingat kalimat ‘belum’, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana. Akan tetapi, kenapa harus dihentikan?” ujar Nicholay kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai, frasa tersebut menandakan ruang penyelidikan masih terbuka dan seharusnya dapat dilanjutkan untuk memastikan penyebab kematian korban secara tuntas.
Dihentikan Berdasarkan Gelar Perkara
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil rangkaian proses penyelidikan yang telah dijalankan, termasuk gelar perkara.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
“Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Penyelidikan dapat dibuka kembali jika di kemudian hari pihak keluarga dapat menyajikan bukti baru yang sah.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?