- Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat Arya Daru.
- Keluarga protes alasan penghentian, sebut penyelidikan masih bisa dilanjutkan.
- Polisi sebut dihentikan karena tak ada pidana, tapi bisa dibuka lagi.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39). Namun, keputusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga yang mengkritik alasan penghentian penyelidikan yang dinilai janggal.
Dalam surat pemberitahuan bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, penyelidik menyatakan kasus ini dihentikan karena “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”
Sebagai informasi, Arya Daru ditemukan tewas di sebuah guest house di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga akhirnya dihentikan pada 12 Desember 2025.
Keluarga Pertanyakan Alasan Penghentian
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan penggunaan frasa "belum ditemukan" sebagai dasar penghentian. Menurutnya, kata "belum" justru mengindikasikan bahwa penyelidikan masih bisa dilanjutkan.
“Ingat kalimat ‘belum’, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana. Akan tetapi, kenapa harus dihentikan?” ujar Nicholay kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai, frasa tersebut menandakan ruang penyelidikan masih terbuka dan seharusnya dapat dilanjutkan untuk memastikan penyebab kematian korban secara tuntas.
Dihentikan Berdasarkan Gelar Perkara
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil rangkaian proses penyelidikan yang telah dijalankan, termasuk gelar perkara.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
“Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Penyelidikan dapat dibuka kembali jika di kemudian hari pihak keluarga dapat menyajikan bukti baru yang sah.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!