Suara.com - Beredar narasi jika Manokwari, Papua Barat telah resmi ditetapkan sebagai kota injil sehingga melarang perempuan berhijab, adzan, sampai pembangunan masjid.
Narasi tersebut beredar luas dalam media sosial Facebook setelah dibagikan akun Lastri Umaya. Dalam narasinya, tertuang informasi terhadap masyarakat Jayapura mengenai penetapan Manokwari sebagai kota injil.
Informasi itu berupa sejumlah larangan. Diantaranya adalah larangan perempuan menggunakan hijab, adzan, dan pembangunan Masjid.
Selain itu, akun tersebut juga turut mencatut sebuah artikel Republika.co.id. Artikel ini berjudul “Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid” yang tayang pada 22 September 2015.
Adapun narasi yang dibagikan sebagi berikut:
"Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
1. Perempuan Berjilbab
2. Adzan
3. Pembangunan Mesjid dll.
Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).
Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.
Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin..
Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan”
sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM.."
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Manokwari Papua Barat telah resmi ditetapkan sebagai kota injil sehingga melarang perempuan berhijab, adzan, sampai pembangunan masjid tidak benar.
Diketahui narasi serupa sudah pernah beredar pada 2017 silam. Kala itu, situs Turnbackhoax.id telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap hoaks tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.
Pernyataan itu tertuang dalam artikel berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah”. Artikel tersebut diterbitkan Kumparan.com pada 7 Desember 2019.
Selanjutnya, klaim larangan adzan di Manokwari juga diketahui tidak benar. Hal ini diketahui dari pemberitaan tirto.id berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil” yang terbit pada 7 Januari 2019.
Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, Abdul Kholik menyatakan bahwa tidak benar adanya pelarangan adzan di Manokwari.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
-
Dor! Anggota Satgas Nemangkawi Bharatu Bachtiar Ditembak KKB di Kiwirok Papua, Begini Kondisinya
-
BBMKG Jayapura: Puncak Musim Hujan di Papua Diprediksi Januari-Februari
-
Audensi Bahas Otsus Papua, Sejumlah Aktivis Beri Masukan Ini ke Panglima TNI Andika Perkasa
-
CEK FAKTA: Disukai Anak-Anak, Permen Yupi Dituding Terbuat dari Kulit Babi, Benarkah?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?