Suara.com - Ilmu pengetahun memang berkembang pesat. Banyak penemuan telah mengubah sejarah dan gaya hidup umat manusia. Termasuk dalam bidang kedokteran. Dikabarkan ada suatu metode baru dalam ilmu kedokteran untuk mengatasi disfungsi organ manusia dengan mencangkokkan organ tubuh babi ke manusia. Lantas, bagaimana hukum transplantasi organ babi ke manusia?
Temuan medis yang berhasil mencangkokkan organ babi ke manusia itu menjadi perdebatan publik. Apa hukum transplantasi organ babi ke manusia?
Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia
Dikutip dari NU Online, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir merespons praktik transplantasi organ babi ke manusia ini dengan fatwa mengharamkan pengobatan dengan benda najis, kecuali dalam situasi darurat.
Pemindahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain ini memang sudah menjadi perdebatan sejak lama. Dari hasil pengujian tim klinis RS Dr. Sardjito Yogyakarta mengungkap fakta bahwa katup jantung babi memiliki kesesuaian paling tepat sebagai pengganti katup jantung manusia. Oleh karenanya, percobaan transplantasi organ babi ke manusia dilakukan.
Fakta ini merupakan kabar baik, yang dapat dimanfaatkan ilmu kedoteran bahwasanya ada solusi untuk penyakit jantung, terutama ketika katup jantung manusia harus diganti. Akan tetapi, solusi ini juga mengundang perdebatan, sebabnya babi diharamkan dalam Islam.
NU menjelaskan, hukum transplantasi organ babi ke tubuh manusia tidak boleh jika belum pada tingkat kebutuhan mendesak. NU berpendapat selama masih banyak benda lain yang bisa menjadi pengganti, maka lebih baik menghindari transplantasi organ dari Babi.
Adapun hukum transplantasi organ babi ke manusia berdasarkan Imam Ramli, Imam Isnawi, dan Imam Subki, hukum transplantasi organ bibi ke manusia memiliki hukum boleh. Pendapat itu dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar yang mengungkap bahwa orang yang menerima transplantasi tersebut berada dalam keadaan ma'shum.
Mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia ini disebutkan juga dalam At-Tijariyatul Kubra: t. th, jilid I, halaman 190-191, yang mengandung arti sebagai berikut:
Baca Juga: Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya
“(Dan bila seseorang menyambung tulangnya) karena pecah misalnya, dan butuh disambung, (dengan najis karena tidak ada tulang suci) yang layak) dijadikan penyambung, atau ada namun seorang pakar berkata: “Sungguh tulang suci tersebut tidak berguna.”, dan ia menyambungnya dengan tulang najis, (maka ia dianggap udzur) dalam hal tersebut, oleh sebab itu shalatnya tetap sah besertaan tulang najis tersebut –di tubuhnya-, karena kondisi darurat. … Dan bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa tertambal kecuali dengan tulang semacam anjing.”, maka kondisi itu dinilai kuat sebagai udzur -boleh menambal dengannya- seperti hemat al-Isnawi, … (dan bila tidak begitu), maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat tulang suci, atau tidak butuh menyabungnya, maka penyambungan itu haram karena keteledorannya, dan (wajib) baginya (mencopot tulang najis itu), dan ia dipaksa mencopotnya (bila tidak khawatir bahaya yang nyata),” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: t. th], jilid I, halaman 190-191).
Demikian itu penjelasan singkat mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya
-
Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi
-
3 Jenis Sifat dan Sikap Seseorang yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Dimanfaatkan!
-
Aliansi LSM Pengasuhan: Tren Boneka Spirit Doll, Jangan Lupa Asuh Juga Bayi Manusia!
-
Karakter Kita Jangan Tertukar, Robot Humanis vs Manusia Robotik
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh