Suara.com - Ilmu pengetahun memang berkembang pesat. Banyak penemuan telah mengubah sejarah dan gaya hidup umat manusia. Termasuk dalam bidang kedokteran. Dikabarkan ada suatu metode baru dalam ilmu kedokteran untuk mengatasi disfungsi organ manusia dengan mencangkokkan organ tubuh babi ke manusia. Lantas, bagaimana hukum transplantasi organ babi ke manusia?
Temuan medis yang berhasil mencangkokkan organ babi ke manusia itu menjadi perdebatan publik. Apa hukum transplantasi organ babi ke manusia?
Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia
Dikutip dari NU Online, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir merespons praktik transplantasi organ babi ke manusia ini dengan fatwa mengharamkan pengobatan dengan benda najis, kecuali dalam situasi darurat.
Pemindahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain ini memang sudah menjadi perdebatan sejak lama. Dari hasil pengujian tim klinis RS Dr. Sardjito Yogyakarta mengungkap fakta bahwa katup jantung babi memiliki kesesuaian paling tepat sebagai pengganti katup jantung manusia. Oleh karenanya, percobaan transplantasi organ babi ke manusia dilakukan.
Fakta ini merupakan kabar baik, yang dapat dimanfaatkan ilmu kedoteran bahwasanya ada solusi untuk penyakit jantung, terutama ketika katup jantung manusia harus diganti. Akan tetapi, solusi ini juga mengundang perdebatan, sebabnya babi diharamkan dalam Islam.
NU menjelaskan, hukum transplantasi organ babi ke tubuh manusia tidak boleh jika belum pada tingkat kebutuhan mendesak. NU berpendapat selama masih banyak benda lain yang bisa menjadi pengganti, maka lebih baik menghindari transplantasi organ dari Babi.
Adapun hukum transplantasi organ babi ke manusia berdasarkan Imam Ramli, Imam Isnawi, dan Imam Subki, hukum transplantasi organ bibi ke manusia memiliki hukum boleh. Pendapat itu dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar yang mengungkap bahwa orang yang menerima transplantasi tersebut berada dalam keadaan ma'shum.
Mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia ini disebutkan juga dalam At-Tijariyatul Kubra: t. th, jilid I, halaman 190-191, yang mengandung arti sebagai berikut:
Baca Juga: Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya
“(Dan bila seseorang menyambung tulangnya) karena pecah misalnya, dan butuh disambung, (dengan najis karena tidak ada tulang suci) yang layak) dijadikan penyambung, atau ada namun seorang pakar berkata: “Sungguh tulang suci tersebut tidak berguna.”, dan ia menyambungnya dengan tulang najis, (maka ia dianggap udzur) dalam hal tersebut, oleh sebab itu shalatnya tetap sah besertaan tulang najis tersebut –di tubuhnya-, karena kondisi darurat. … Dan bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa tertambal kecuali dengan tulang semacam anjing.”, maka kondisi itu dinilai kuat sebagai udzur -boleh menambal dengannya- seperti hemat al-Isnawi, … (dan bila tidak begitu), maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat tulang suci, atau tidak butuh menyabungnya, maka penyambungan itu haram karena keteledorannya, dan (wajib) baginya (mencopot tulang najis itu), dan ia dipaksa mencopotnya (bila tidak khawatir bahaya yang nyata),” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: t. th], jilid I, halaman 190-191).
Demikian itu penjelasan singkat mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya
-
Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi
-
3 Jenis Sifat dan Sikap Seseorang yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Dimanfaatkan!
-
Aliansi LSM Pengasuhan: Tren Boneka Spirit Doll, Jangan Lupa Asuh Juga Bayi Manusia!
-
Karakter Kita Jangan Tertukar, Robot Humanis vs Manusia Robotik
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i