Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara korupsi PT Asabri ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari PT Asabri, yakni Rp22,78 triliun.
"Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Lantaran itu, Burhanuddin menyatakan, mengajukan banding. Pun hal tersebut telah diperintahkannya secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
"Saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Ignatius Eko Purwanto sebelumnya telah memvonis nihi Heru sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asabri.
Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan, Eko menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Meski demikian, Eko berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali hak-hak tertentu.
Heru sendiri memang telah divonis maksimal pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa.
Baca Juga: Dua Bos Perusahaan Diganjar Hukuman 10 Dan 13 Tahun Penjara Di Kasus Asabri
Hakim anggota, Ali Muhtarom menjelaskan ada tiga alasan tuntutan jaksa tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
- 1
- 2
baca juga
-
>
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
-
>
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
-
>
Refleksi Akhir Tahun, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya
Komentar
Berita Terkait
-
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka
-
Kejagung Fokus Telisik Korupsi Minyak Goreng Di 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Ekspor CPO
terpopuler
-
Begini Kondisi Anak Ridwan Kamil Terkini, Emmeril Khan Hilang di Sungai Aare Swiss
-
6 Gaya Wulan Guritno Pakai Bikini Sampai Gaun Transparan, Bikin Mata Kaum Adam Melotot
-
Viral Kabar Anak Ridwan Kamil Ditemukan Usai Hanyut di Sungai Aare Swiss
-
Mengenang Sikap Bijak Buya Syafii Usul Ahok Dipenjara 400 Tahun, Ini Momen Kedekatan Keduanya
-
Guru Besar ITB Sarankan Pakai Air Galon Isi Ulang Guna Mengatasi Masalah Sampah Plastik