Suara.com - Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (5/1/2021) malam.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Lukman Purnomosidi dihukum 13 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lukman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.
Kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut agar Lukman membayar uang pengganti senilai Rp 1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan terhadap pasar modal dan tidak mengakui kesalahannya," ungkap hakim Eko.
Adapun hal yang meringankan, Lukman dinilai kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun ditambah denda Rp 750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Eko.
Vonis Jimmy tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Jimmy divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
Jimmy Sutopo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 314,868 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.
"Diperoleh fakta terdakwa Jimmy Sutopo membelanjakan uang korupsi dengan membeli tanah dan apartemen, membeli benda bergerak yaitu kendaraan dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan, menukarkan uang dari tindak pidana korupsi ke uang asing yang selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen," ujar hakim.
Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto mengenai metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hakim Mulyono mengungkapkan Jimmy Sutopo menguasai saham PT Asabri per 31 Desember 2019 sebesar Rp 765 miliar dari harga pembelian Rp 314,868 miliar atau mengalami kenaikan 247 persen sehingga perbuatan Jimmy malah memberikan keuntungan bagi PT Asabri sebesar Rp 450,273 miliar.
Terkait dengan perbuatan Lukman yang melakukan pembelian saham senilai Rp 715 miliar yang belum kembali, hakim Mulyono menilai kepemilikannya tidak jelas dan tidak pasti nilai yang dinikmati Lukman sehingga kerugian negara tidak jelas, tidak nyata dan tidak pasti.
Artinya, hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom sepakat dengan laporan BPK. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
-
Dua Jenderal Purnawirawan Divonis 20 Tahun Penjara
-
10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri
-
Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
-
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar