Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri telah sesuai ketentuan.
"Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana," kata Eva ditulis Kamis (20/1/2022).
Menurutnya putusan hakim dalam perkara Heru Hidayat, pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.
"Maka merujuk pada asas nulla poena sine lege poenali dan asas legalitas putusan hakim merupakan putusan yang merujuk pada ketentuan dan asas-asas hukum pidana itu," lanjutnya.
Hal tersebut Eva katakan menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding terkait putusan vonis nihil Heru Hidayat karena diduga telah mengusik keadilan di masyarakat.
Perlu diketahui bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Heru divonis hukuman mati. Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.
Ia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja. Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan beberapa waktu lalu.
Menurut Taufan, hukuman mati dapat mencederai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, gak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis nihil mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. Selain itu, hakim juga memutuskan aset yang telah disita oleh jaksa dari Heru Hidayat, sebagian dikembalikan karena beberapa alasan.
Seperti kapal LNG Aquarius yang telah dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dan dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping.
Selain itu terdapat 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan, seperti Kapal Pasmar 01, Kapal Taurians one, Kapal Taurians two, dan Kapal Taurians Three.
"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita," tegas Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang vonis Heru Hidayat.
Selanjutnya 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga harus dikembalikan ada Kapal ARK 03, Kapal ARK 01, Kapal ARK 02, Kapal ARK 05, Kapal ARK 06, Kapal Noah 1, Kapal Noah 2, Kapal Noah 3, Kapal Noah 5, Kapal Noah 6, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TBG 2007.
Berita Terkait
-
Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!
-
18 Kapal Dikembalikan, Hakim Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah Milik Heru Hidayat
-
Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan