Suara.com - Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring dalam OTT KPK, Kamis (20/1/2022) pagi. Jauh sebelum ditangkap KPK, ternyata Itong memiliki jejak yang kelam: membebaskan tersangka koruptor.
Itong ditangkap di kantornya di PN Surabaya. Selain Itong, KPK juga mengamankan panitera bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Di balik OTT KPK terkait suap sebuah perkara, ternyata Itong memiliki rekam jejak karier yang tidak mulus. Ia pernah diskors karena membebaskan tersangka koruptor.
Bebaskan Eks Bupati Lampung Timur Satono dan Eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya
Saat Itong menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, ia menangani kasus korupsi eks Bupati Lampung Timur, Satono dan eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.
Satono didakwa telah melakukan korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 dengan total kerugian negara mencapai Rp 119 miliar. Sementara Andy Achmad Sampurna Jaya didakwa korupsi APBD APBD Lampung Tengah 2008-2009 seniai Rp 28 miliar.
Pada 2011, Itong memutuskan vonis bebas terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut. Namun pada tingkat kasasi, Satono dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, sementara Andy dihukum 12 tahun penjara.
Usai vonis dari Makhamah Agung keluar, Satono justru melarikan diri. Ia ditemukan meninggal dalam pelariannya pada pertengahan 2021.
Sementara itu, Andy Achmad menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA Bandarlampung dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2021.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK
Diskors Mahkamah Agung
Vonis bebas terhadap Satono dan Andy membuat Itong menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Dari hasil pemeriksaan, Itong terbukti telah melanggar kode etik.
Itong dinyatakan telah melanggar Pasal 4 Ayat (13) Keputusan Ketua MA No. 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi:
"Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan."
Itong dihukum skors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Setelah masa skors selesai, Itong kembali bertugas. Ia sempat ditugaskan di PN Bandung kemudian dimutasi ke PN Surabaya.
Saat ini Itong masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Itong yang ditangkap di PN Surabaya.
Berita Terkait
-
Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK
-
PN Surabaya Tak Akan Dampingi Itong Isnaeni, Ginting: Perbuatan Mereka Negatif
-
Ditangkap KPK, Ini Total Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
-
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK
-
Hakim PN Surabaya, Panitera hingga Pengacara Dicokok KPK, Begini Respons KY
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional