Suara.com - Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring dalam OTT KPK, Kamis (20/1/2022) pagi. Jauh sebelum ditangkap KPK, ternyata Itong memiliki jejak yang kelam: membebaskan tersangka koruptor.
Itong ditangkap di kantornya di PN Surabaya. Selain Itong, KPK juga mengamankan panitera bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Di balik OTT KPK terkait suap sebuah perkara, ternyata Itong memiliki rekam jejak karier yang tidak mulus. Ia pernah diskors karena membebaskan tersangka koruptor.
Bebaskan Eks Bupati Lampung Timur Satono dan Eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya
Saat Itong menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, ia menangani kasus korupsi eks Bupati Lampung Timur, Satono dan eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.
Satono didakwa telah melakukan korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 dengan total kerugian negara mencapai Rp 119 miliar. Sementara Andy Achmad Sampurna Jaya didakwa korupsi APBD APBD Lampung Tengah 2008-2009 seniai Rp 28 miliar.
Pada 2011, Itong memutuskan vonis bebas terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut. Namun pada tingkat kasasi, Satono dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, sementara Andy dihukum 12 tahun penjara.
Usai vonis dari Makhamah Agung keluar, Satono justru melarikan diri. Ia ditemukan meninggal dalam pelariannya pada pertengahan 2021.
Sementara itu, Andy Achmad menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA Bandarlampung dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2021.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK
Diskors Mahkamah Agung
Vonis bebas terhadap Satono dan Andy membuat Itong menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Dari hasil pemeriksaan, Itong terbukti telah melanggar kode etik.
Itong dinyatakan telah melanggar Pasal 4 Ayat (13) Keputusan Ketua MA No. 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi:
"Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan."
Itong dihukum skors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Setelah masa skors selesai, Itong kembali bertugas. Ia sempat ditugaskan di PN Bandung kemudian dimutasi ke PN Surabaya.
Saat ini Itong masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Itong yang ditangkap di PN Surabaya.
Berita Terkait
-
Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK
-
PN Surabaya Tak Akan Dampingi Itong Isnaeni, Ginting: Perbuatan Mereka Negatif
-
Ditangkap KPK, Ini Total Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
-
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK
-
Hakim PN Surabaya, Panitera hingga Pengacara Dicokok KPK, Begini Respons KY
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF