Suara.com - Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring dalam OTT KPK, Kamis (20/1/2022) pagi. Jauh sebelum ditangkap KPK, ternyata Itong memiliki jejak yang kelam: membebaskan tersangka koruptor.
Itong ditangkap di kantornya di PN Surabaya. Selain Itong, KPK juga mengamankan panitera bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Di balik OTT KPK terkait suap sebuah perkara, ternyata Itong memiliki rekam jejak karier yang tidak mulus. Ia pernah diskors karena membebaskan tersangka koruptor.
Bebaskan Eks Bupati Lampung Timur Satono dan Eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya
Saat Itong menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, ia menangani kasus korupsi eks Bupati Lampung Timur, Satono dan eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.
Satono didakwa telah melakukan korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 dengan total kerugian negara mencapai Rp 119 miliar. Sementara Andy Achmad Sampurna Jaya didakwa korupsi APBD APBD Lampung Tengah 2008-2009 seniai Rp 28 miliar.
Pada 2011, Itong memutuskan vonis bebas terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut. Namun pada tingkat kasasi, Satono dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, sementara Andy dihukum 12 tahun penjara.
Usai vonis dari Makhamah Agung keluar, Satono justru melarikan diri. Ia ditemukan meninggal dalam pelariannya pada pertengahan 2021.
Sementara itu, Andy Achmad menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA Bandarlampung dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2021.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK
Diskors Mahkamah Agung
Vonis bebas terhadap Satono dan Andy membuat Itong menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Dari hasil pemeriksaan, Itong terbukti telah melanggar kode etik.
Itong dinyatakan telah melanggar Pasal 4 Ayat (13) Keputusan Ketua MA No. 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi:
"Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan."
Itong dihukum skors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Setelah masa skors selesai, Itong kembali bertugas. Ia sempat ditugaskan di PN Bandung kemudian dimutasi ke PN Surabaya.
Saat ini Itong masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Itong yang ditangkap di PN Surabaya.
Berita Terkait
-
Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK
-
PN Surabaya Tak Akan Dampingi Itong Isnaeni, Ginting: Perbuatan Mereka Negatif
-
Ditangkap KPK, Ini Total Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
-
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK
-
Hakim PN Surabaya, Panitera hingga Pengacara Dicokok KPK, Begini Respons KY
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional