Suara.com - Tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (19/1/2022) kemarin. Penangkapan itu diduga terkait adanya pemberian suap dalam penanganan kasus di pengadilan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, total harta kekayaan milik Hakim Itong yang dilaporkan pada Januari 2021 mencapai Rp 2.174.542.499.
Untuk rincian aset yang dimiliki Hakim Itong berupa bangunan dan tanah yang nilainya mencapai Rp1.030.000.000. Aset tak bergerak itu tersebar di Kota Surakarta dan Kota Boyolali.
Untuk aset bergerak, Hakim Itong memiliki Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 160 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya yang dimiliki mencapai Rp22.500.000.
Selanjutnya, kas dan setara kas mencapai Rp 962.042.499. Dengan demikian, bila ditotal kekayaan milik Hakim Itong mencapai Rp 2,1 miliar.
Sejauh ini, dalam tangkap tangan KPK mengamankan sebanyak tiga orang. Hakim Itong; PN Pengganti Surabaya Hamdan serta seorang pengacara.
Hingga kini pun tim satgas masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
"Sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,
KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang telah ditangkap apakah berstatus tersangka atau tidak.
Baca Juga: Humas PN Surabaya Martin Ginting: Hanya Satu Ruangan Hakim Disegel KPK
"Kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," ujar Ghufron
Mereka diringkus atas diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK pastikan memberikan perkembangan kepada publik dalam operasi tangkap tangan di Surabaya
Sebelumnya, Ali menyebut tangkap tangan dilakukan tim satgas pada Rabu (19/1/2022) sore.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif