Suara.com - Tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (19/1/2022) kemarin. Penangkapan itu diduga terkait adanya pemberian suap dalam penanganan kasus di pengadilan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, total harta kekayaan milik Hakim Itong yang dilaporkan pada Januari 2021 mencapai Rp 2.174.542.499.
Untuk rincian aset yang dimiliki Hakim Itong berupa bangunan dan tanah yang nilainya mencapai Rp1.030.000.000. Aset tak bergerak itu tersebar di Kota Surakarta dan Kota Boyolali.
Untuk aset bergerak, Hakim Itong memiliki Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 160 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya yang dimiliki mencapai Rp22.500.000.
Selanjutnya, kas dan setara kas mencapai Rp 962.042.499. Dengan demikian, bila ditotal kekayaan milik Hakim Itong mencapai Rp 2,1 miliar.
Sejauh ini, dalam tangkap tangan KPK mengamankan sebanyak tiga orang. Hakim Itong; PN Pengganti Surabaya Hamdan serta seorang pengacara.
Hingga kini pun tim satgas masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
"Sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,
KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang telah ditangkap apakah berstatus tersangka atau tidak.
Baca Juga: Humas PN Surabaya Martin Ginting: Hanya Satu Ruangan Hakim Disegel KPK
"Kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," ujar Ghufron
Mereka diringkus atas diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK pastikan memberikan perkembangan kepada publik dalam operasi tangkap tangan di Surabaya
Sebelumnya, Ali menyebut tangkap tangan dilakukan tim satgas pada Rabu (19/1/2022) sore.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara