Sementara di rumah kontrakannya, terjadi kepanikan.
Adik baru tahu SS meninggal dunia ketika mencoba membangunkannya. Dia segera mengadu ke RT setempat.
Mereka curiga SS meninggal tidak wajar, diputuskanlah untuk lapor ke kantor polisi. Polisi yang datang ke tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan dan menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh SS.
Polisi selanjutnya meminta saudara SS untuk mengabari Warsoni kalau istrinya meninggal dunia.
Setelah dikabari, Warsoni segera pulang ke kontrakan.
Sampai di rumah, dia menangis seakan-akan tidak tahu apa yang telah terjadi. Tapi polisi menangkap ada sesuatu yang janggal pada Warsoni.
Polisi kemudian meminta keterangan lebih mendalam terhadap pria itu.
Dari hasil interogasi yang dikombinasikan dengan alat bukti, Warsoni tidak bisa mengelak. Dia mengakui membunuh istri. Dia menceritakan semuanya, terutama motifnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan motif yang disampaikan Warsoni masih didalami.
"Motif ini masih kita dalami kembali, apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau memang ada motif yang lain," kata Budi.
"Nanti kami dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti yang di daerahnya."
Kini, Warsoni menanggung akibat dari perbuatannya.
Dia ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [rangkuman laporan Suara.com]
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China