Sementara di rumah kontrakannya, terjadi kepanikan.
Adik baru tahu SS meninggal dunia ketika mencoba membangunkannya. Dia segera mengadu ke RT setempat.
Mereka curiga SS meninggal tidak wajar, diputuskanlah untuk lapor ke kantor polisi. Polisi yang datang ke tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan dan menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh SS.
Polisi selanjutnya meminta saudara SS untuk mengabari Warsoni kalau istrinya meninggal dunia.
Setelah dikabari, Warsoni segera pulang ke kontrakan.
Sampai di rumah, dia menangis seakan-akan tidak tahu apa yang telah terjadi. Tapi polisi menangkap ada sesuatu yang janggal pada Warsoni.
Polisi kemudian meminta keterangan lebih mendalam terhadap pria itu.
Dari hasil interogasi yang dikombinasikan dengan alat bukti, Warsoni tidak bisa mengelak. Dia mengakui membunuh istri. Dia menceritakan semuanya, terutama motifnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan motif yang disampaikan Warsoni masih didalami.
"Motif ini masih kita dalami kembali, apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau memang ada motif yang lain," kata Budi.
"Nanti kami dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti yang di daerahnya."
Kini, Warsoni menanggung akibat dari perbuatannya.
Dia ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [rangkuman laporan Suara.com]
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 Persen
-
5 HP Dimensity 7400: Pilihan Kencang di Harga Mulai 3 Jutaan
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
SMPN 1 Blora dan Dinas Pendidikan Telusuri Dugaan Perundungan Siswa Kelas IX
-
Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK
-
SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR