Suara.com - Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim Pengadilan Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang sudah ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.
"Tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat hakim," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).
"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik," imbuhnya.
Diketahui, Hakim Itong bersama Hamdan dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ketiga orang itu telah berstatus tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang mencapai Rp 140 juta yang diduga diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong da dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka mulai ditahan mulai 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga: Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya
Berita Terkait
-
Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya
-
Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan
-
Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya
-
Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan
-
Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai
-
Terinspirasi Kisah Nyata, Film AUTOPSY: Dead Body Can Talk Kupas Misteri Lewat Ruang Autopsi