Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di pengadilan.
Hakim Itong ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pemberi suap pengacara Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Ketika ingin dibawa ke mobil tahanan pada Jumat (21/1/2022) dini hari, Hakim Itong sempat menyampaikan ke awak media bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara suap urus perkara di pengadilan. Ia juga membantah mengenal pengacara bernama Hendro.
"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya nggak kenal ya. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun atau pernah memerintahkan apapun pada Hamdan," kata Hakim Itong di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Apalagi, kata Itong, ketika Hamdan dan pengacara Hendro melakukan komunikasi terkait pembahasan urus perkara. Itong menyebut dirinya seperti diseret-seret hingga ikut terlibat.
Maka itu, menurut Itong yang dituduhkan terhadap dirinya hingga menjadi tersangka dalam penerimaan suap terkait perkara di pengadilan seperti cerita dongeng.
"Dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya nggak terima. Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar. Nggak pernah saya, tapi ya sudah lah," ujar Itong.
Terkait uang Rp140 juta yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan, Itong membantah menerima. Ia merasa aneh bahwa pembuktian yang dimiliki KPK hanya kesaksian Hamdan.
"Jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan, bahwa saya katanya menerima uang Rp140 juta tadi. Padahal saya nggak pernah, mana? jadi saksinya hanya Hamdan saja? saya nggak pernah melakukan," bantahnya.
Baca Juga: Tersangka Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK
Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Itong bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mengurus perkara di pengadilan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Nawawi.
Dalam operasi tangkap tangan/OTT ini, tim satgas KPK menyita uang senilai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka mulai ditahan Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!