Suara.com - Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
"Telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan (Itong dan Hamdan) berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022).
Menurut Dwiarso, MA juga telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa Ketua PN Surabaya dan panitera pengadilan apakah sudah melakukan pengawasan atas terjadinya OTT oleh KPK tersebut.
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," ucap Dwiarso.
Maka itu, Dwiarso mengharapkan terus peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi lembaga peradilan.
"Mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," imbuhnya.
Diketahui, selain Hakim Itong dan Hamdan, KPK turut menetapkan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika sebagai tersangka karena dianggap berperan sebagai pemberi suap. Itong, Hamdan dan Hendro terlibat dalam kasus suap untuk mengurus perkara di pengadilan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Terkait pengungkapan kasus ini, KPK juga menyita uang Rp 140 juta yang rencananya diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Untuk tersangka Hakim Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati
-
Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya
-
Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng
-
Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK Diberhentikan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme