Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak agar aparat Brimob untuk segera mengosongkan bangunan sekolah demi pemenuhan hak atas pendidikan para pelajar di Yahukimo, Papua Barat. Desakan itu disampaikan seusai SMA di Yahukimo aksi damai menolak tindakan aparat menempati bangunan sekolah, Kamis (20/1/2022) kemarin.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyampaikan, pasukan Brimob menempati sejumlah bangunan seperti SMA Negeri Ninia, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo sejak tangal 3 Oktober 2021. Akibatnya, para siswa tidak bisa belajar dan aktivitas belajar dan mengajar berhenti.
"Akibat penempatan itu membuat para siswa tidak bisa bersekolah dan proses belajar mengajar terhenti total," ucap Gobay dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat (21/1/2022).
Atas hal itu, Gobay menyebut ratusan siswa dari berbagai sekolah melakukan aksi damai pada kemarin hari. Adapun tuntutannya adalah meminta agar Pemerintah Daerah serta Kepala Dinas Pendidikan Yahukimo segera memindahkan pasukan Brimob dari sekolah tersrbut.
"Melakukan aksi sebagai tuntutan kepada Pemerintah Daerah, bersama kepala Dinas Pendidikan. Agar memindahkan satuan tugas Brimob dari gedung sekolah mereka.
Pada prinsipnya, kata Gobay, aksi demostrasi damai yang dilakukan oleh para pelajar dari berbagai sekolah itu merupakan sebuah perjuangan hak atas pendidikan yang secara langsung.
Dalam konteks ini, massa pelajar menanyakan komitmen negara melalui pemerintah dalam mengimplementasikan ketentuan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, melalui aksi demostrasi damai, para pelajar juga secara langsung mempertanyakan komitmen aparat keamanan, yakni Brimob sebagai representasi negara di bidang keamanan. Dalam konteks ini yakni memenuhi hak atas pendidikan yang merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia dari warga negara.
"Juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Pusat khususnya Wakil Presiden Republik Indonesia (Maruf Amin) selaku ketua Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam menjalankan tugas bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan langkah-langkah terobosan, terpadu, dan inovatif dalam memastikan peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun," jelas Gobay.
Gobay menambahkan, aksi itu juga secara langsung mempertanyakan apakah dalam Operasi Damai Cartenz menyasar lima wilayah operasi. Wilayah itu yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.
"Lima daerah ini di pilih karena dianggap masih menyimpan kekerasan dari kelompok pro kemerdekaan Papua akan melakukan tindakan menempati bangunan sekolah yang jelas-jelas sudah telah dan akan melanggar hak atas pendidikan warga Negara khsususnya pelajar di Yahukimo," pungkas Gobay.
Berikut Lima Desakan LBH Papua atas peristiwa tersebut:
- Mendesak Wakil Presiden Maruf Amin selaku ketua Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat segera perintahkan anggota Brimob mengosongkan Gedung SMA Negeri Ninia, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo dalam rangka menjalankan perintah Bagian Keempat, Angka 6, huruf a, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Propinsi Papua.
- Mendedak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua mengosongkan anggota Brimob dari Gedung SMA Negeri Ninia, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo dalam rangka menjalankan pemenuhan hak atas pendidikan yang dijamin pada Pasal 28c ayat (1), UUD 1945 junto pasal 13, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto pasal 48, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto pasal 60 ayat (1), UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Meminta Komnas HAM Republik Indonesia dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera Pastikan pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Pelajar SMA Negeri Ninia, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo.
- Meminta Kapolri dalam menjalankan Operasi Damai Cartens di Papua dan Papua Barat tidak menjadikan Bangunan Sekolah sebagai tempat tinggal Pasukan Keamanan yang akan menjalankan Operasi Damai Cartens di Papua dan Papua Barat karena akan berdampak pada Hak Atas Pendidikan Warga Negara di Papua dan Papua Barat.
- Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo wajib memasikan pemenuhan hak atas pendidikan Bagi Pelajar SMA Negeri NINIA, SMA Negeri Anggruk dan SMK Negeri 2 Yahukimo sesuai perintah Pasal 56 ayat (1) dan ayat (6) huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Peropinsi Papua.
Viral
Peristiwa itu dibagikan dalam bentuk video oleh akun Twitter, @jefry_wnd. Dalam video berdurasi 13 detik itu ratusan pelajar tumpah ruah di jalan raya dan dari suara yang terdengar seperti sedang memprotes sesuatu.
Di samping itu, aparat TNI- Polri juga melakukan penjagaan saat aksi damai itu berlangsung.
Berita Terkait
-
Kutuk Kelompok Separatis Penembak Mati Serda Miskel, Pangdam XVIII/Kasuari: Kami Kehilangan Satu Putra Asli Papua
-
Pangdam Kasuari Kutuk Penembakan Prajurit di Maybrat: Mereka Harus Dihukum!
-
Protes Bangunan Sekolah Dijadikan Barak Aparat Brimob, Ratusan Pelajar Papua Demo!
-
Perang di Maybart Papua Barat, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab Atas Tewasnya 1 Anggota TNI
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar