Suara.com - Tahun Baru Imlek 2022 akan diperingati pada Selasa, 1 Februari 2022 mendatang. Momen perayaan Imlek ini dimanfaatkan bagi masyarakat Tionghoa untuk berkumpul bersama keluarga dan melaksanakan sembahyang bersama. Sebelum Tahun Baru Imlek tiba, ada baiknya Anda mengetahui hal yang boleh dan tidak diperbolehkan saat Imlek.
Imlek identik dengan berbagai macam tradisi seperti festival lampion, mengenakan pakaian merah, kembang api, memberikan angpao dan lain sebagainya. Mematuhi hal yang boleh dan tidak diperbolehkan saat Imlek dipercaya dapat menjauhkan dari nasib buruk selama satu tahun ke depan.
Melalui tradisi Imlek ini diharapkan kepada keluarga agar dapat diberkahi keberuntungan dan kemakmuran selama satu tahun ke depan. Meski demikian ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan pada saat Imlek. Jika beberapa kegiatan tersebut dilakukan pada Imlek, maka dipercaya akan mendatangkan kesialan bagi siapa saja yang melakukanya. Simak hal yang boleh dan tidak diperbolehkan saat Imlek berikut.
Lantas apa saja hal yang boleh dan tidak diperbolehkan saat Imlek berlangsung? Simak daftarnya berikut ini.
Hal yang Diperbolehkan saat Imlek
1. Mengenakan pakaian baru
Tradisi Imlek biasanya masyarakat Tionghoa mengenakan setelan terbaik mereka yang serba merah. Warna merah ini melambangkan keberuntungan dan kemakmuran bagi siapa saja yang mengenakannya.
2. Membersihkan rumah sebelum Imlek
Masyarakat Tionghoa biasanya akan membersihkan rumah dan mendekorasinya dengan pernak-pernik warna merah atau warna cerah. Karena warna tersebut dipercaya bisa memberikan energi positif untuk rumah.
Baca Juga: Menjaga Warisan Leluhur Tak Sekadar Cari Untung, Ini Kisah Pedagang Kue Keranjang di Kota Semarang
3. Memberikan angpao
Tradisi yang erat dengan Tahun Baru Imlek adalah memberikan angpao. Angpao biasanya diberikan kepada orangtua, anak-anak maupun orang yang belum menikah.
4. Makan bersama keluarga
Seperti yang telah disebutkan bahwa momen Tahun Baru Imlek menjadi momen yang tepat untuk makan dan berkumpul bersama keluarga. Biasanya keluarga Tionghoa menyiapkan berbagai macam menu makanan khas Imlek seperti pangsit, daging, bakpao, sayur-sayuran, jeruk dan lain sebagainya.
Hal yang Tidak Diperbolehkan saat Imlek
1. Sarapan dengan bubur
Berita Terkait
-
Menjaga Warisan Leluhur Tak Sekadar Cari Untung, Ini Kisah Pedagang Kue Keranjang di Kota Semarang
-
Pernak-Pernik Imlek Mulai Dicari, Paling Banyak Angpao Gambar Macan Air
-
Pembuatan Hio Jelang Perayaan Imlek di Tangerang
-
Warna-warni Imlek, Melongok Aktivitas Pemuda Tambak Bayan Surabaya Menghias Lampion
-
16 Pantangan Saat Imlek Agar Tak Mendapat Nasib Buruk: Dilarang Keramas, Anak Tidak Boleh Menangis
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar