Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 pada 12 Januari 2022. Perpres tersebut mengatur tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perpres itu diterbitkan guna mendukung jalannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK. KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Terdapat enam wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan KEK yakni Mandalika, Tanjung Kelayang, Likupang, Tanjung Lesung, Singhasari dan Morotai.
Lantas seperti apa isi dari perpres tersebut?
Pada pasal I Perpres 8/2022 dijelaskan bahwa Dewan Nasional ialah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Dewan Nasional KEK memiliki tugas yakni menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK, membentuk administrator KEK, menetapkan standar pengelolaan di KEK, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK, memberikan rekomendasi pembentukan KEK.
Lalu mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayan yang potensinya belum berkembang, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan KEK, serta memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Dewan Nasional terdiri atas ketua yang dijabat oleh menteri di bidang perekonomian dan anggota terdiri dari 12 menteri dan 1 kepala lembaga. Nantinya, ketua dan anggota bakal ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Di dalam perpres juga disebutkan adanya jabatan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. Jabatan itu bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional.
Adapun Sekretariat Jenderal Dewan Nasional nantinya bakal diisi oleh lima kelompok jabatan fungsional.
Lebih lanjut, terdapat Dewan Kawasan yakni dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Kemudian, masih dalam pasal yang sama dijelaskan kalau administrator KEK ialah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.
Perpres 8/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Lagi Hilirisasi Industri, Jokowi: Kita Nyaman Impor Berpuluh-puluh Tahun, Duduk di Zona Nyaman Memang Paling Enak
-
Geram! Importasi LPG RI Tinggi Bisa Habiskan Dana Rp 80 Triliun, Jokowi: Apa Kita Mau Impor Terus-terusan?
-
Ikut Disebut Sebagai Calon Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Tak Tahu Apapun
-
Ikut Disebut Jadi Kandidat Kepala Otorita IKN, Risma: Saya Pantas Nggak di Situ?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!