Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 pada 12 Januari 2022. Perpres tersebut mengatur tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perpres itu diterbitkan guna mendukung jalannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK. KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Terdapat enam wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan KEK yakni Mandalika, Tanjung Kelayang, Likupang, Tanjung Lesung, Singhasari dan Morotai.
Lantas seperti apa isi dari perpres tersebut?
Pada pasal I Perpres 8/2022 dijelaskan bahwa Dewan Nasional ialah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Dewan Nasional KEK memiliki tugas yakni menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK, membentuk administrator KEK, menetapkan standar pengelolaan di KEK, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK, memberikan rekomendasi pembentukan KEK.
Lalu mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayan yang potensinya belum berkembang, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan KEK, serta memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Dewan Nasional terdiri atas ketua yang dijabat oleh menteri di bidang perekonomian dan anggota terdiri dari 12 menteri dan 1 kepala lembaga. Nantinya, ketua dan anggota bakal ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Di dalam perpres juga disebutkan adanya jabatan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. Jabatan itu bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional.
Adapun Sekretariat Jenderal Dewan Nasional nantinya bakal diisi oleh lima kelompok jabatan fungsional.
Lebih lanjut, terdapat Dewan Kawasan yakni dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Kemudian, masih dalam pasal yang sama dijelaskan kalau administrator KEK ialah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.
Perpres 8/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Lagi Hilirisasi Industri, Jokowi: Kita Nyaman Impor Berpuluh-puluh Tahun, Duduk di Zona Nyaman Memang Paling Enak
-
Geram! Importasi LPG RI Tinggi Bisa Habiskan Dana Rp 80 Triliun, Jokowi: Apa Kita Mau Impor Terus-terusan?
-
Ikut Disebut Sebagai Calon Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Tak Tahu Apapun
-
Ikut Disebut Jadi Kandidat Kepala Otorita IKN, Risma: Saya Pantas Nggak di Situ?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom
-
Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton
-
Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional
-
Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!
-
Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk
-
Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya
-
Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti
-
Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?
-
Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus
-
'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda