Suara.com - Beberapa hari lagi masyarakat Tionghoa di seluruh dunia akan merayakan Tahun Baru Imlek 2022. Ada banyak tradisi yang dilaksanakan saat perayaan Tahun Baru Imlek, namun ada salah satu tradisi yang tidak boleh dilewatkan seperti memberikan angpao Imlek. Ada beberapa syarat memberikan angpao saat Imlek yang harus diperhatikan, nih.
Angpao merupakan amplop berwarna merah yang diisi dengan uang yang dibagikan kepada keluarga maupun orang lain yang membutuhkan. Angpao biasanya diberikan kepada anak-anak, orangtua maupun orang yang belum menikah. Lantas, apa saja syarat memberikan angpao saat Imlek?
Ternyata memberikan angpao Imlek ini tidak boleh dengan cara yang sembarangan. Ada beberapa syarat yang dipenuhi saat memberikan angpao ini. Simak syarat memberikan angpao saat Imlek berikut!
1. Angpao harus berwarna merah
Angpao merupakan amplop berwarna merah yang wajib untuk digunakan dan tidak boleh menggunakan warna lain. Angpao berwarna merah ini menjadi lambang keberkahan dan keberuntungan bagi siapa yang menerima maupun memberikannya.
2. Menghindari angka 4
Dalam tradisi Tionghoa, angka 4 menjadi angka yang dihindari karena arti pengucapan angka 4 dalam bahasa Mandarin memiliki kata “mati”. Jadi hindari memberikan uang yang mengandung angka 4 seperti “Rp 40.000”, “Rp 140.000”, “Rp 400.000” dan sebagainya.
3. Dilarang nominal ganjil
Selain melarang angka 4, tradisi memberikan angpao juga melarang untuk memberikan angpao dengan nominal ganjil. Sebaliknya, disarankan untuk memberikan angpao dengan nominal angka genap seperti angka 8 yang melambangkan kemakmuran, kesejahteraan dan keberuntungan yang tidak berujung.
Baca Juga: Awas! Jangan Coba-coba Berkerumun di Bawah Lampion Imlek di Kota Solo, Bisa Dibubarkan Satpol PP
4. Dilarang menitipkan angpao
Pemberian angpao tidak diperbolehkan dengan perwakilan. Sebaliknya, angpao harus diberikan tanpa perantara dan berlangsung selama 14 hari mulai dari Tahun Baru Imlek.
5. Diberikan oleh pasangan yang telah menikah
Memberikan angpao Imlek merupakan hal yang wajib bagi pasangan yang sudah menikah. Angpao diberikan kepada anak-anak, orangtua dan orang yang masih belum menikah. Jika orang belum menikah namun sudah mapan secara ekonomi diperbolehkan untuk memberikan angpao.
Demikian adalah 5 syarat memberikan angpao Imlek yang wajib kamu ketahui. Pemberian angpao ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap datangnya tahun baru yang penuh berkah. Sudah siap merayakan Tahun Baru Imlek?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
30 Link Twibbon Imlek Desain Menarik, Mudah Digunakan untuk Foto Profil WhatsApp atau Story IG dan Facebook
-
Makna Jumlah Hio yang Dibakar dalam Perayaan Imlek yang Perlu Diketahui, Tidak Asal Sembarangan Bakar Saja!
-
8 Hal yang Boleh dan Tidak Diperbolehkan Saat Imlek, Patuhi Jika Tak Mau Mendapat Nasib Buruk Selama Setahun!
-
16 Pantangan Saat Imlek Agar Tak Mendapat Nasib Buruk: Dilarang Keramas, Anak Tidak Boleh Menangis
-
Lirik Lagu Gong Xi Gong Xi, Lagu Imlek 2022 Terpopuler Sepanjang Masa yang Wajib Diputar saat Tahun Baru Imlek
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur