Suara.com - Beberapa hari lagi masyarakat Tionghoa di seluruh dunia akan merayakan Tahun Baru Imlek 2022. Ada banyak tradisi yang dilaksanakan saat perayaan Tahun Baru Imlek, namun ada salah satu tradisi yang tidak boleh dilewatkan seperti memberikan angpao Imlek. Ada beberapa syarat memberikan angpao saat Imlek yang harus diperhatikan, nih.
Angpao merupakan amplop berwarna merah yang diisi dengan uang yang dibagikan kepada keluarga maupun orang lain yang membutuhkan. Angpao biasanya diberikan kepada anak-anak, orangtua maupun orang yang belum menikah. Lantas, apa saja syarat memberikan angpao saat Imlek?
Ternyata memberikan angpao Imlek ini tidak boleh dengan cara yang sembarangan. Ada beberapa syarat yang dipenuhi saat memberikan angpao ini. Simak syarat memberikan angpao saat Imlek berikut!
1. Angpao harus berwarna merah
Angpao merupakan amplop berwarna merah yang wajib untuk digunakan dan tidak boleh menggunakan warna lain. Angpao berwarna merah ini menjadi lambang keberkahan dan keberuntungan bagi siapa yang menerima maupun memberikannya.
2. Menghindari angka 4
Dalam tradisi Tionghoa, angka 4 menjadi angka yang dihindari karena arti pengucapan angka 4 dalam bahasa Mandarin memiliki kata “mati”. Jadi hindari memberikan uang yang mengandung angka 4 seperti “Rp 40.000”, “Rp 140.000”, “Rp 400.000” dan sebagainya.
3. Dilarang nominal ganjil
Selain melarang angka 4, tradisi memberikan angpao juga melarang untuk memberikan angpao dengan nominal ganjil. Sebaliknya, disarankan untuk memberikan angpao dengan nominal angka genap seperti angka 8 yang melambangkan kemakmuran, kesejahteraan dan keberuntungan yang tidak berujung.
Baca Juga: Awas! Jangan Coba-coba Berkerumun di Bawah Lampion Imlek di Kota Solo, Bisa Dibubarkan Satpol PP
4. Dilarang menitipkan angpao
Pemberian angpao tidak diperbolehkan dengan perwakilan. Sebaliknya, angpao harus diberikan tanpa perantara dan berlangsung selama 14 hari mulai dari Tahun Baru Imlek.
5. Diberikan oleh pasangan yang telah menikah
Memberikan angpao Imlek merupakan hal yang wajib bagi pasangan yang sudah menikah. Angpao diberikan kepada anak-anak, orangtua dan orang yang masih belum menikah. Jika orang belum menikah namun sudah mapan secara ekonomi diperbolehkan untuk memberikan angpao.
Demikian adalah 5 syarat memberikan angpao Imlek yang wajib kamu ketahui. Pemberian angpao ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap datangnya tahun baru yang penuh berkah. Sudah siap merayakan Tahun Baru Imlek?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
30 Link Twibbon Imlek Desain Menarik, Mudah Digunakan untuk Foto Profil WhatsApp atau Story IG dan Facebook
-
Makna Jumlah Hio yang Dibakar dalam Perayaan Imlek yang Perlu Diketahui, Tidak Asal Sembarangan Bakar Saja!
-
8 Hal yang Boleh dan Tidak Diperbolehkan Saat Imlek, Patuhi Jika Tak Mau Mendapat Nasib Buruk Selama Setahun!
-
16 Pantangan Saat Imlek Agar Tak Mendapat Nasib Buruk: Dilarang Keramas, Anak Tidak Boleh Menangis
-
Lirik Lagu Gong Xi Gong Xi, Lagu Imlek 2022 Terpopuler Sepanjang Masa yang Wajib Diputar saat Tahun Baru Imlek
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!