Suara.com - Beberapa hari lagi masyarakat Tionghoa di seluruh dunia akan merayakan Tahun Baru Imlek 2022. Ada banyak tradisi yang dilaksanakan saat perayaan Tahun Baru Imlek, namun ada salah satu tradisi yang tidak boleh dilewatkan seperti memberikan angpao Imlek. Ada beberapa syarat memberikan angpao saat Imlek yang harus diperhatikan, nih.
Angpao merupakan amplop berwarna merah yang diisi dengan uang yang dibagikan kepada keluarga maupun orang lain yang membutuhkan. Angpao biasanya diberikan kepada anak-anak, orangtua maupun orang yang belum menikah. Lantas, apa saja syarat memberikan angpao saat Imlek?
Ternyata memberikan angpao Imlek ini tidak boleh dengan cara yang sembarangan. Ada beberapa syarat yang dipenuhi saat memberikan angpao ini. Simak syarat memberikan angpao saat Imlek berikut!
1. Angpao harus berwarna merah
Angpao merupakan amplop berwarna merah yang wajib untuk digunakan dan tidak boleh menggunakan warna lain. Angpao berwarna merah ini menjadi lambang keberkahan dan keberuntungan bagi siapa yang menerima maupun memberikannya.
2. Menghindari angka 4
Dalam tradisi Tionghoa, angka 4 menjadi angka yang dihindari karena arti pengucapan angka 4 dalam bahasa Mandarin memiliki kata “mati”. Jadi hindari memberikan uang yang mengandung angka 4 seperti “Rp 40.000”, “Rp 140.000”, “Rp 400.000” dan sebagainya.
3. Dilarang nominal ganjil
Selain melarang angka 4, tradisi memberikan angpao juga melarang untuk memberikan angpao dengan nominal ganjil. Sebaliknya, disarankan untuk memberikan angpao dengan nominal angka genap seperti angka 8 yang melambangkan kemakmuran, kesejahteraan dan keberuntungan yang tidak berujung.
Baca Juga: Awas! Jangan Coba-coba Berkerumun di Bawah Lampion Imlek di Kota Solo, Bisa Dibubarkan Satpol PP
4. Dilarang menitipkan angpao
Pemberian angpao tidak diperbolehkan dengan perwakilan. Sebaliknya, angpao harus diberikan tanpa perantara dan berlangsung selama 14 hari mulai dari Tahun Baru Imlek.
5. Diberikan oleh pasangan yang telah menikah
Memberikan angpao Imlek merupakan hal yang wajib bagi pasangan yang sudah menikah. Angpao diberikan kepada anak-anak, orangtua dan orang yang masih belum menikah. Jika orang belum menikah namun sudah mapan secara ekonomi diperbolehkan untuk memberikan angpao.
Demikian adalah 5 syarat memberikan angpao Imlek yang wajib kamu ketahui. Pemberian angpao ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap datangnya tahun baru yang penuh berkah. Sudah siap merayakan Tahun Baru Imlek?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
30 Link Twibbon Imlek Desain Menarik, Mudah Digunakan untuk Foto Profil WhatsApp atau Story IG dan Facebook
-
Makna Jumlah Hio yang Dibakar dalam Perayaan Imlek yang Perlu Diketahui, Tidak Asal Sembarangan Bakar Saja!
-
8 Hal yang Boleh dan Tidak Diperbolehkan Saat Imlek, Patuhi Jika Tak Mau Mendapat Nasib Buruk Selama Setahun!
-
16 Pantangan Saat Imlek Agar Tak Mendapat Nasib Buruk: Dilarang Keramas, Anak Tidak Boleh Menangis
-
Lirik Lagu Gong Xi Gong Xi, Lagu Imlek 2022 Terpopuler Sepanjang Masa yang Wajib Diputar saat Tahun Baru Imlek
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!