Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (25/1/2022). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat hari ini, Senin (25/1/2022). Rencananya sidang berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Benar, agenda pemeriksaan kedua terdakwa," kata Haruno.
Pekan lalu, Selasa (18/1/2022), kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Sosok tersebut adalah Kombes (Purn) Warasman Marbun, seorang ahli kepolisian.
Dalam keterangannya di ruang sidang utama, Marbun turut menjelaskan tiga azas kepolisian yang harus dipegang anggota ketiga sedang bertugas.
Salah satunya azas kewajiban yang merujuk pada kejadian ekstrim yang mewajibkan seorang anggota polisi melakukan tindakan ketika sedang bertugas.
Hal itu disampaikan Marbun mejawab pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum kedua terdakwa, Otto Hasibuan. Dalam pertanyaannya, Otto memberikan sebuah ilustrasi ketika seorang anggota polisi ditugaskan pimpinan untuk melakukan penyelidikan di luar kota.
Otto kemudian menyatakan jika anggota polisi itu hanya membawa senjata serta alat lain seperti borgol. Kemudian, anggota polisi itu dihadapkan pada kondisi ekstrim yang berada di luar dugaan -- misalnya terjadi benturan fisik yang berujung pada penembakan.
Dalam jawabannya, Marbun menyatakan jika ilusrasi yang disampaikan Otto masuk dalam kategori kondisi ekstrem. Sebab, terjadi perlawanan berupa merebut senjata yang dilakukan oleh orang yang bukan peruntukannya.
Baca Juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
Atas hal itu, Marbun menyebut anggota polisi itu harus terlebih dulu melucuti dan mengamankan senjata tersebut.
Kemudian, mengamankan pelaku dan segera membawanya ke kantor komando terdekat.
"Kalau dari hasil ini, ada suatu perbuatan ekstrim apalagi si orang ini membawa senjata api yang bukan peruntukannya. Kalau terjadi seperti itu maka dilucuti dulu senjatanya, amankan senjata, orangnya diamankan di kendaraan, dan segera di bawa ke komando," jawab Marbun.
Dalam konteks ini, Marbun menyatakan, seorang anggota polisi -- khususnya bagian reserse kriminal -- harus memahami tiga azas sesuai aturan perundang-undangan an dan Peraturan Kapolri. Tiga azas itu yakni legalitas, kewajiban dan proporsional.
"Asas legalitas juga harus sesuai tugas, dan surat perintah penyelidikan. Sepanjang itu punya, itu sudah benar. Kedua, dikenal asas kewajiban. Kalau menghadapi yang ekstrim, harus segera bertindak melaksanakan kewajibannya. Kalau tidak bertindak justru anggota itu yang salah. Ketiga, asas proporsional. Artinya mereka yang ditugaskan atasannya," jelas Marbun.
Eks Divisi Hukum Mabes Polri itu menambahkan, tindakan seorang anggota polisi yang mengamankan pelaku tanpa borgol adalah sah. Sebab, dalam aturan SOP kepolisian, pemborgolan hanya dilakukan untuk seorang tahanan atau sudah punya status tersangka.
"Jadi karena sudah diperkenankan, tidak perlu lagi dia meminta ke polsek, polres, dan itu tanpa diborgol tidak masalah. Sampai sekarang tidak ada SOP (soal borgol), kecuali tahanan," papar Marbun.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
-
Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
-
Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Briptu Fikri Alami Luka Akibat Benda Tumpul
-
Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular