Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (25/1/2022). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat hari ini, Senin (25/1/2022). Rencananya sidang berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Benar, agenda pemeriksaan kedua terdakwa," kata Haruno.
Pekan lalu, Selasa (18/1/2022), kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Sosok tersebut adalah Kombes (Purn) Warasman Marbun, seorang ahli kepolisian.
Dalam keterangannya di ruang sidang utama, Marbun turut menjelaskan tiga azas kepolisian yang harus dipegang anggota ketiga sedang bertugas.
Salah satunya azas kewajiban yang merujuk pada kejadian ekstrim yang mewajibkan seorang anggota polisi melakukan tindakan ketika sedang bertugas.
Hal itu disampaikan Marbun mejawab pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum kedua terdakwa, Otto Hasibuan. Dalam pertanyaannya, Otto memberikan sebuah ilustrasi ketika seorang anggota polisi ditugaskan pimpinan untuk melakukan penyelidikan di luar kota.
Otto kemudian menyatakan jika anggota polisi itu hanya membawa senjata serta alat lain seperti borgol. Kemudian, anggota polisi itu dihadapkan pada kondisi ekstrim yang berada di luar dugaan -- misalnya terjadi benturan fisik yang berujung pada penembakan.
Dalam jawabannya, Marbun menyatakan jika ilusrasi yang disampaikan Otto masuk dalam kategori kondisi ekstrem. Sebab, terjadi perlawanan berupa merebut senjata yang dilakukan oleh orang yang bukan peruntukannya.
Baca Juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
Atas hal itu, Marbun menyebut anggota polisi itu harus terlebih dulu melucuti dan mengamankan senjata tersebut.
Kemudian, mengamankan pelaku dan segera membawanya ke kantor komando terdekat.
"Kalau dari hasil ini, ada suatu perbuatan ekstrim apalagi si orang ini membawa senjata api yang bukan peruntukannya. Kalau terjadi seperti itu maka dilucuti dulu senjatanya, amankan senjata, orangnya diamankan di kendaraan, dan segera di bawa ke komando," jawab Marbun.
Dalam konteks ini, Marbun menyatakan, seorang anggota polisi -- khususnya bagian reserse kriminal -- harus memahami tiga azas sesuai aturan perundang-undangan an dan Peraturan Kapolri. Tiga azas itu yakni legalitas, kewajiban dan proporsional.
"Asas legalitas juga harus sesuai tugas, dan surat perintah penyelidikan. Sepanjang itu punya, itu sudah benar. Kedua, dikenal asas kewajiban. Kalau menghadapi yang ekstrim, harus segera bertindak melaksanakan kewajibannya. Kalau tidak bertindak justru anggota itu yang salah. Ketiga, asas proporsional. Artinya mereka yang ditugaskan atasannya," jelas Marbun.
Eks Divisi Hukum Mabes Polri itu menambahkan, tindakan seorang anggota polisi yang mengamankan pelaku tanpa borgol adalah sah. Sebab, dalam aturan SOP kepolisian, pemborgolan hanya dilakukan untuk seorang tahanan atau sudah punya status tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
-
Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
-
Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Briptu Fikri Alami Luka Akibat Benda Tumpul
-
Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?