Suara.com - Tiga orang ahli dari PT Pindad dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Ketiga ahli tersebut adalah Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menanyakan soal sejumlah barang bukti terkait sejumlah senjata api dan belasan peluru merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepada ketiganya, JPU meminta agar mereka fokus pada enam barang bukti.
Barang bukri tersebut adalah lima pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, tiga anak peluru, 13 serpihan anak peluru, hingga keterangan mengenai senjata yang telah ditembakkan.
"Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," tanya JPU kepada ketiga ahli.
"Iya," kata Nana.
"Tidak," lanjut Hera.
"Tidak, kalau masalah senjata tidak, kalau peluru iya (diperlihatkan)," Torik menambahkan.
Kepada JPU, Nana menyebut ada tiga pucuk senjata pabrikan dengan rincian satu senjata jenis CZ dan dua senjata dengan jenis Sig Sauer. Dua senjata lainnya merupakan rakitan dengan jenis revolver.
"Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya coklat," ucap Nana.
Baca Juga: Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim
"Betul sama yg satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan, dua pucuk rakitan," Hera melanjutkan.
Ihwal 17 peluru, Hera menyebut jika total tersebut sama sekali belum digunakan dan mempunyai kode yang tercantum dalam di bagian belakang. Dia juga menyebut, peluru dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan.
"Kami melihat kode di belakang. Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," papar dia.
Di satu sisi, Hera belum bisa memastikan soal temuan 12 selongsong peluru yang ditemukan, apakah sudah sesuai atau belum. Menurut dia, kesesuaian itu harus melalui uji di Puslabfor Polri.
"Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai dengan tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," ucap Hera.
Dakwaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?