Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi untuk Jabodetabek dan wilayah lainnya yang sudah ditentukan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, 24 Januari 2022.
Wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali. Nantinya penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.
"Dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Seluruh wilayah aglomerasi saat ini menerapkan PPKM level 2, kecuali Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masih menerapkan PPKM level 1.
Aturan selama PPKM hingga sepekan mendatang tidak berbeda dari yang sebelumnya. Seperti misalnya work from office maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
Sedangkan untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.
Kapasitas bisa 100 persen khusus untk sektor esensial di seluruh level, wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian supermarket bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1. Sementara pasar tradisional bisa beroperasi hingga pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen, untuk level 1 dapat beroperasi 100 persen.
Baca Juga: Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali
Untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas max 100 persen.
Untuk bioskop di level 3 max penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70 persen. Diwajibkan dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.
Berita Terkait
-
Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali
-
Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan
-
Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown
-
Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19
-
Batam dan Tanjungpinang Berstatus PPKM II, Aturan Ketat Ini Kembali Diberlakukan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah