Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Listyo meyakini ini akan semakin mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Menurut Listyo, kekinian banyak pelaku kejahatan yang mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. Karena itu, pelaku kejahatan pun bisa beraksi melampaui batas negara.
Sehingga, mantan Kabareskrim Polri itu menilai perlu adanya kerja sama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional. Seperti, apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," katanya.
Selain itu, Listyo meyakini adanya perjanjian ekstradisi ini akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme.
"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," kata dia.
Kekinian, Listyo menyebut Polri juga sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas. Selain bertugas melakukan pencegahan, Kortas nantinya juga akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.
"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," bebernya.
Baca Juga: Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19
Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
Adanya perjanjian tersebut membuat koruptor, bandar Narkotika, serta pendana bagi terorisme tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang.
"Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," ucap Yasonna.
Kesepakatan perjanjian ekstradisi kedua negara ini, kata Yasonna, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Kapolrestabes Medan yang Baru Pengganti Kombes Riko Sunarko
-
Ekstradisi Indonesia - Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor hingga Optimalisasi Aset
-
Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19
-
Masalah Perempuan, 2 Pemuda Gunungkidul Dicokok Polisi Saat Hendak Berkelahi Pakai Sajam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC