Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial B dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman. B merupakan sosok yang menjadi panitia dalam acara pembaiatan berkedok tabligh akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Ustaz Basri.
B juga menjadi peserta dalam acara pembaiatan kepada ISIS yang berlangsung di Markas FPI Makassar sehari sebelumnya, 24 Januari 2015.
Dalam kesaksiannya, B menyatakan, jika isi ceramah Munarman dalam acara tersebut membangkitkan para perserta untuk melakukan aksi jihad.
Dalam konteks ini, Munarman hadir sebagai pembicara saat acara pembaiatan berlangsung. Mula-mula, JPU mengkonfirmasi terkait kehadiran eks Sekretaris Umum FPI tersebut kepada B.
"Jadi pertemuan tanggal 24 dan 25 ini pertemuan kedua yang saudara lihat?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Iya," jawab B.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" ucap JPU.
"Sengaja," ucap B.
Jaksa kemudian bertanya, apakah kehadiran Munarman menggerakkan para peserta untuk melakukan jihad atau tidak. Dalam jawabannya, B menyebut jika isi ceramah Munarman berisi soal dakwah, hisbah, dan khilafah.
Baca Juga: Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
"Apa sih yang saksi rasakan dari ceramah terdakwah, ada tidak kata-kata yang menurut saksi bisa membangkitkan mereka untuk ikut gabung atau hijrah?" tanya jaksa.
"Iya, ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah dan khilafah.
"Itu disampaikan oleh terdakwa?" sambung jaksa.
"Beliau menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat islam yang ada, termasuk Indonesia."
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Masih Pemeriksaan Saksi dari JPU
-
Besok, Munarman Jalani Sidang Lanjutan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
-
Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
-
Munarman Berdebat Sengit dengan Saksi, Bantah Ada Simbol ISIS di Acara Baiat Makassar
-
Saksi Sebut Kehadiran Munarman Saat Pembaitan di Makassar Bikin Para Peserta Semakin Melangkah Lebih Jauh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya