Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli membeberkan kasus dugaan terorisme terhadap eks pentolan FPI Munarman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Boy menjelaskan, Munarman ditindak atas nama perorangan bukan atas dasar anggota organisasi terlarang dalam hal ini Front Pembela Islam (FPI).
"Kalau kaitan Munarman, kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi bukan sebagai anggota organisasi," kata Boy di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, Munarman ditindak lantaran terkait kehadirannya dalam acara atau pembaiatan ISIS. Munarman hadir dalam kegiatan yang digelar bersama tokoh FPI di daerah-daerah untuk melakukan pembaitan.
"Tetapi keterlibatan dalam organisasi itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman daripada kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan lain untuk melakukan kegiatan bait untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," tuturnya.
"Jadi di situ ada benang merah yang dianggap memberikan support dukungan," sambungnya.
Lebih lanjut, Boy mengungkapkan, terkait proses hukum terhadap Munarman masih terus berlanjut. Pihaknya juga masih menunggu apa hasil pengadilan.
"Dan kita akan tentu lihat di pengadilan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Boy Rafli mengungkapkan, 364 terduga teroris telah ditindak. Beberapa orang terduga teroris tersebut diantara disebut terafiliasi dengan organisasi terlarang, salah satunya Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang
"Dalam hal ini telah bersama melakukan penindakan sebanyak 364 orang dengan perincian pemeriksaan yang kemudian dilanjutkan ke penyidikan sebanyak 332 orang, dilanjutkan oleh Densus," kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Boy mengatakan, terduga teroris yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum ada tiga orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.
Sementara itu, ada juga diantara terduga teroris tersebut terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Tercatat ada 178 orang terafiliasi dengan Jemaah Islamiah (JI), 154 orang terafiliasi dengan JAD, dan 16 merupakan kelompok MIT. Selain itu ada pula yang terafiliasi dengan FPI.
"16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang dilarang pemerintah, yaitu FPI," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya