Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan KPK segera mengimplementasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura untuk mengejar para koruptor yang menjadi buron.
"Yang jelas adalah kita menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Perjanjian esktradisi bagi KPK, kami menyambut gembira. Dan saya kira ini adalah kegembiraan untuk seluruh rakyat bangsa Indonesia,
Firli mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat untuk kerja sama dengan Singapura. Terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara yang menjadi fokus KPK.
"Apakah itu kejahatan terkait dengan transnasional termasuk di dalamnya, KPK sangat berterima kasih karena KPK akan memanfaatkan perjanjian eksradisi tersebut," ujar Firli.
Diketahui, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Atas perjanjian tersebut membuat para koruptor, bandar narkoba, serta pendana bagi terorisme tidak bisa lagi bersembunyi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang. Hal ini sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.
"Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diketahui diupayakan sejak 1998. Setidaknya jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dari perjanjian ini ada sekitar 31 jenis. Seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi
“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," ujar Yasonna.
Kesepakatan perjanjian ekstradisi kedua negara ini, kata Yasonna, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkapnya.
Selain itu, kata Yasonna, bahwa perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.
Setidaknya, Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian ekstradisi bersama beberapa negara asia lainnya. Diantaranya, Malaysia; Thailand; Filipina; Vietnam; Australia; Republik Korea; Republik Rakyat Tiongkok; dan Hong Kong SAR.
Dalam penandatangan perjanjian ekstradisi ini, dilaksanakan dalam Leaders' Retreat, yakni pertemuan tahunan dimulai sejak 2016 antara Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura dalam membahas kerjasama antara dua negara untuk saling menguntungkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap