Suara.com - Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja berencana laporkan Edy Mulyadi ke Polda Jabar. Hal itu dipicu karena omongan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia berencana melaporkan Edy atas ucapannya dengan kasus penistaan budaya, penghinaan dan membuat bangsa terpecah belah.
"Ada kemungkinan akan melaporkan ke jalur hakim. Atas kasus penistaan buadaya, penghinaan, dan membuat pecah belah bangsa. Ada rencana dilaporkan ke Polda Jabar, meski delik kejadiannya di mana kan, tetapi biar polisi yang mengatur apakah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau Mabes (Polri) itu kan ranah kepolisian," ucap Arie, seperti dilansir Terkini.id. Kamis, (27/1/20220.
Edy yang mengenakan tilang sunda saat melontarkan pernyataan kontroversial itu juga menjadi sorotan Arie. Tanda Sunda di kepala Edy, menurut Arie, memiliki arti penting tersendiri sebagai lambang Sunda.
"Iket Sunda itu symbol dan memiliki nilai yang tidak bisa seenaknya dipakai seperti itu. Kalau sekaang dipakai jadi mode segala, apalagi ditumpangi kepentingan politik yang bagaimana Edy Mulyadidan rekan-rekan ini kan orang antibudaya," tutur dia.
Arie menyebut sikap Edy yang menghina orang Dayak dengan menggunakan kostum Sunda, sudah kurang ajar.
"Tiba-tiba dengan kasus Arteria seperti ini, dia (Edy Mulyadi) muncul ngomongin Ibu Kota Negara (IKN) menghinakan orang Dayak dengan kostum budaya Sunda, kan sudah kurang ajar," kata Arie menambahkan.
Arie juga turut membacakan pernyataan sikap Majelis Adat Sunda berkaitan dengan ucapan Edy Mulyadi. Pernyataan sikap itu disampaikan Arie melalui video yang tersebar di media sosial.
"Secara khusus kami juga ikut marah terhadap sikap saudara Edy Mulyadi karena mengenakan iket kepala yang merupakan atribut adat masyarakat Sunda saat ia menyampaikan kata-kata menyakitkan bagi saudara kami dari suku Dayak," kata Arie dalam video itu.
Majelis Adat Sunda perlu memberi teguran keras kepada Edy Mulyadi. Sebab, pria tersebut sudah menggunakan atribut Sunda dan berbicara suatu hal yang menghina suku lain.
"Kami atas nama majelis adat Sunda merasa perlu menegur saudara Edy Mulyadi yang telah menggunakan atribut adat Sunda sangat melukai saudara kami masyarakat adat Dayak," ujar Arie menegaskan.
Berita Terkait
-
Sepulang Kondangan Bareng Istri, Ayah Syok Setelah Dobrak Kamar Putrinya yang Dikunci dari Dalam
-
Turun Gunung, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Ikut Aksi Arteria Dahlan ke Jakarta
-
Giliran Warga Sampang Laporkan Edy Mulyadi Terkait Dugaan Penghinaan Prabowo
-
Tak Selesai dengan Minta Maaf, Arteria Dahlan Kini Dilaporkan ke MKD Terkait Kajati Sunda
-
Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Respons Prabowo Subianto Disebut Edy Mulyadi Macan yang Mengeong
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak