- Satgas PKH membuka kemungkinan menambah daftar perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran.
- Saat ini baru 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang ditindak tegas petugas.
- Investigasi terus berjalan menyasar seluruh subjek hukum yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran.
Saat ini, terdapat 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut setelah terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut kemungkinan penambahan tersebut terbuka karena pihaknya bekerja tanpa batas waktu.
Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Barita, pihaknya akan melakukan investigasi. Dengan demikian, siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan dan melanggar aturan akan didalami.
"Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah capaian yang baru dilakukan," kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita menjelaskan, saat ini baru 28 perusahaan yang ditindak mengingat Satgas PKH dibentuk pada 21 Januari 2025.
"Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Barita, pihaknya belum bisa memastikan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pidana lantaran semuanya masih dalam tahap pendalaman.
"Ini kan berkaitan dengan proses penyidikan, kita kan enggak bisa menentukan 5 (atau) 10. Kita tunggulah perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
"Karena setiap tahapan perkembangan penyidikan pasti akan diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam menyelesaikan seluruh permasalahan berkaitan dengan pelanggaran hukum di kawasan hutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'