- Satgas PKH membuka kemungkinan menambah daftar perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran.
- Saat ini baru 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang ditindak tegas petugas.
- Investigasi terus berjalan menyasar seluruh subjek hukum yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran.
Saat ini, terdapat 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut setelah terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut kemungkinan penambahan tersebut terbuka karena pihaknya bekerja tanpa batas waktu.
Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Barita, pihaknya akan melakukan investigasi. Dengan demikian, siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan dan melanggar aturan akan didalami.
"Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah capaian yang baru dilakukan," kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita menjelaskan, saat ini baru 28 perusahaan yang ditindak mengingat Satgas PKH dibentuk pada 21 Januari 2025.
"Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Barita, pihaknya belum bisa memastikan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pidana lantaran semuanya masih dalam tahap pendalaman.
"Ini kan berkaitan dengan proses penyidikan, kita kan enggak bisa menentukan 5 (atau) 10. Kita tunggulah perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
"Karena setiap tahapan perkembangan penyidikan pasti akan diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam menyelesaikan seluruh permasalahan berkaitan dengan pelanggaran hukum di kawasan hutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak