- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus korupsi RPTKA.
- Hanif mangkir dari panggilan minggu lalu tanpa konfirmasi untuk melengkapi berkas tersangka Heri Sudarmanto.
- Kasus ini menyeret eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dan delapan pejabat internal lainnya sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan itu akan dilakukan guna melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hanif sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu, tapi ia tidak hadir.
“Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (ketidakhadiran Hanif). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Heri tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih rinci soal peranan Heri dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Baca Juga: Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemnaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).
Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (AE).
Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni (DA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar