Majelis Ulama Indonesia juga ikut mengecam tindakan HF.
"Saya berharap diantara kita saling menghormati. Saya tidak setuju adanya tindakan menendang sesajen kemudian menistakan keyakinan yang lain," kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis, Senin (10/01/2022).
Jika alasan HF menendang sesajen bagian dari upaya berdakwah, menurut Cholil, seharusnya bukan dengan menyakiti atau menistakan keyakinan orang lan.
Sesajen memang dianggap syirik oleh umat muslim, namun bagi umat lain tidaklah demikian, kata Cholil.
Dakwah, kata Cholil, bisa dilakukan melalui dialog bersama.
Sesajen, kata dia, seharusnya dimaknai sebagai kearifan lokal dan kekayaan budaya Indonesia.
"Semua umat beragama harus menghormati keyakinan dan tata cara ibadah masing-masing. Kalau toh ingin berdakwah maka perlu dilakukan dengan cara yang edukatif tanpa menyakiti," katanya.
Sementara itu, dari sisi hukum, Rektor Universitas Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berharap proses hukum terhadap HF dihentikan oleh polisi. Al Makin juga berharap publik memaafkan HF.
Al Makin menyebut di Indonesia masih banyak kasus pelanggaran hukum lain terkait kelompok minoritas yang skalanya jauh lebih berat ketimbang kasus penistaan kepercayaan minoritas yang diduga dilakukan HF.
Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Diringkus Polisi
Bahkan, menurut Al Makin, banyak pula kasus yang dialami kelompok minoritas yang tidak masuk ranah hukum.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin dalam laporan Antara, Sabtu (15/01/2022).
Pakar Sosiologi Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto juga berharap kasus tendang sesajen tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Menurut saya memang tidak perlu memperpanjang masalah ini sampai ke ranah hukum. Kita bisa menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan yang terpenting ketika pelaku sudah meminta maaf," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar