Suara.com - Perkara tendang sesajen di Gunung Semeru akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Sejumlah akademisi menyarankan agar proses hukum kasus itu dihentikan karena masih banyak perkara lain yang lebih berat dan mendesak untuk dituntaskan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berkas perkara tersebut nanti akan ditangani sesuai prosedur. Kejaksaan akan menilai perkara secara obyektif.
"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III, Kamis (27/1/2022).
Perkara tendang sesajen yang dilakukan HF saat ini sedang ditangani Polres Lumajang, Jawa Timur.
HF sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan dan polisi akan secepatnya melimpahkan berkas ke kejaksaan.
HF dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto Pasal 29 ayat 2, Pasal 156 subsider Pasal 14 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Kasus tendang sesajen di Gunung Semeru mencuri perhatian sejumlah kalangan. Terdapat pandangan pro dan kontra.
Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Diringkus Polisi
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyesalkan tindakan HF.
"Kita harus bisa saling menghormati perbedaan yang ada. Kita tidak bisa memaksakan semua orang memiliki keyakinan yang sama. Justru Islam itu harus bisa menjadi rahmat bagi semua,” kata Muhaimin, Senin (10/1/2022).
Indonesia, kata Muhaimin, merupakan negara plural yang memiliki beragam budaya, suku, agama berbeda-beda.
Sesajen, kata Muhaimin, sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat di sejumlah daerah. Tradisi itu sudah menjadi kekayaan bangsa Indonesia.
Muhaimin mengatakan sikap memaksakan diri agar orang lain memiliki keyakinan yang sama, tidak tepat. Jikapun alasan dakwah, pendekatan yang dilakukan harus sejuk, bukan dengan menonjolkan kebencian dan kekerasan.
"Tindakan seperti itu justru mencoreng citra Islam sendiri yang selama ini dikenal dan identik sebagai agama yang menjunjung tinggi kedamaian dan persatuan, serta saling menghormati satu sama lain," kata Muhaimin.
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS