Meski dua anaknya yang terlibat dalam penjualan kulkas, LF tidak melaporkan V karena anaknya tersebut diterima kuliah di Italia.
"Pemicu dan dampak sosial dari kasus ini rumit sekali ya. Banyak pihak yang ingin mendamaikan kasus ini, tapi si ibu ngotot memenjarakan," ungkap Muhammad Mualimin, pengacara dari S dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari unggahan akun @Mazzini_gsp.
"Kami menduga ini semua disebabkan motif ekonomi di mana si ibu mati-matian ingin menguasai aset yang ada tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak-anaknya," imbuhnya.
Sebelumnya, LF juga tercatat pernah menjual rumah senilai Rp 650 juta, namun tak memberikan seikitpun hasilnya pada anak-anak.
Kebencian LF Tumbuh Sejak S lahir
Berdasarkan pengakuan seorang tante S, kebencian LF pada S memang telah tumbuh sejak lama.
Bermula dari pertengan tahun 1990-an di mana LF dan suaminya, MM mendambakan seorang anak perempuan karena dua anak sebelumnya laki-laki.
Tapi, anak ketiga yang lahir 1997 itu berjenis kelamin laki-laki lagi, yakni S. Karena bukan perempuan, pasangan tersebut kecewa, sering terlibat cekcok dan saling menyalahkan.
Pernikahan keduanya berakhir tahun 1999.
Baca Juga: Samsung Family Hub Meluncur di Indonesia, Gabungan Kulkas dan Tablet Seharga Rp 30 Juta
Sejak umur 18 bulan, S diasuh oleh neneknya karena LF malah sibuk keluyuran. Biaya sekolah S juga dibantu oleh panti asuhan Nurul Qomar.
Kebencian LF semakin besar karena S memiliki wajah yang begitu mirip dengan ayahnya.
Ditelantarkan sejak kecil S membanu neneknya mencari uang sejak SMP, mulai dari juru parkir, jadi Pak Ogah di jalan raya, dan lain sebagainya.
Selain penjulan kulkas, S juga digugat perdata senilai Rp 2,8 miliar oleh ibunya karena menerima uang kontrakan dari penyewa. Kontrakan tersebut merupakan peninggalan sang ayah.
"LF ini menggugat 2,8 M ke S. Jadi kebencian si ibu pada S ini seperti sudah masuk ke tulang, segala langkah hukum diluncurkan untuk menjatujan dan menghabisi S yang dibencinya sejak bayi," ungkap Sekretaris tim Pengacara Pembela Anak Terlantar (PPAT), Aditya Harry Prabowo.
"Di Pengadilan Agama Tigakarsa, V akhirnya mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan peninggalan ayahnya kepada LF. V dan S tidak ingin semua harta dikuasi ibu sedangkan anak-anaknya hidup dalam kesengsaraan," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!