Atas dasar laporan itu, Kapolres Tangerang Selatan langsung memerintahkan Kasat Rekrirm untuk melakukan pengusutan terkait dengan kasus tersebut.
"Setelah menerima laporan dari pihak orang tua, maka Kapolres perintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan pencarian dan mengintrogasi tersangka," kata Zulpan.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga telah melakukan visum kepada korban dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kemudian terhadap korban juga sudah dlilakukan visum, kemudian tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik," imbuh Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian, dua unit ponsel genggam milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram
-
Tanahnya Diduga Dicaplok Pembangunan Mall, Pedagang Cilok di Tangsel Tuntut Ganti Rugi, Sempat Ngadu ke Jokowi
-
Nodai Pacar yang Masih Umur 16 Tahun, SS Berurusan dengan Polisi
-
Sepulang Kondangan Bareng Istri, Ayah Syok Setelah Dobrak Kamar Putrinya yang Dikunci dari Dalam
-
Kasus COVID-19 Naik, PTM di Tangsel Tetap 100 Persen, Dibagi 2 Sesi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?
-
MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis
-
Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi