Suara.com - Satuan Reserse Polres Tangerang Selatan membekuk seorang pemuda berinisial TDP (19) usai melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur berinisial AAL (15) pada 21 Februari 20221 tahun lalu.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui gelanggang media sosial pada 10 Oktober 2021. Singkat kata, usai sama-sama saling mengenal, TDP meminta korban untuk mengirim gambar vulgar dengan iming-iming uang senilai Rp 50 ribu.
"Tersangka meminta kepada korban awalnya adalah untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui media sosial. Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Usai peristiwa itu, tersangka dan korban mulai intens melakukan pertemuan. Total ada tiga kali pertemuan yang berlangsung di Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pertemuan pertama terjadi pada 21 Oktober 2021, pertemuan kedua pada 20 Desember 2021 dan ketiga pada 21 Januari 2022. Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan badan.
"Dan dalam pertemuan tersebut ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya," beber Zulpan.
Zulpan mengatakan, usai melakukan hubungan badan, tersangka selalu memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada korban. Tidak sampai situ, tersangka juga memesankan taksi online agar korban bisa pulang.
Seiring berjalannya waktu, tersangka dan korban juga sempat menjalin hubungan pacaran. Dalam hubungan tersebut, keduanya makin intens bertemu dan kerap melakukan hubungan badan.
Hanya saja, pada 23 Januari 2022, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan tersangka. Namun, tersangka merasa tidak terima dan meminta agar korban mengembalikan uang yang selama ini telah diberikan.
Baca Juga: Kelewatan! SS Setubuhi Pacar Di Kamar Orang Tua Saat Ditinggal Kondangan, Kini Diringkus Polisi
"Akibat dari pernyataan korban yang menyatakan memutuskan hubungan dengan tersangka, ini tersangka tidak terima," ucap Zulpan.
Kepada korban, tersangka meminta agar biaya taksi online hingga uang yang telah diberikan agar segera dikembalikan. Jika ditotal, uangnya mencapai angka Rp 1,5 juta. Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.
"Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban," kata Zulpan.
Tersangka juga mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban jika permintaan itu tidak dilakukan. Atas ancaman itu, korban menjadi panik.
Zulpan melanjutkan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dia alami kepada guru di sekolahnya pada 24 Januari 2022 lalu. Kemudian, guru di sekolah memanggil orang tua korban dan menceritakan semua kronologis kejadian yang terjadi hingga akhirnya membikin laporan ke polisi.
"Ini disampaikan oleh korban kepada guru dan guru menceritakan kepada pihak kepolisian," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram
-
Tanahnya Diduga Dicaplok Pembangunan Mall, Pedagang Cilok di Tangsel Tuntut Ganti Rugi, Sempat Ngadu ke Jokowi
-
Nodai Pacar yang Masih Umur 16 Tahun, SS Berurusan dengan Polisi
-
Sepulang Kondangan Bareng Istri, Ayah Syok Setelah Dobrak Kamar Putrinya yang Dikunci dari Dalam
-
Kasus COVID-19 Naik, PTM di Tangsel Tetap 100 Persen, Dibagi 2 Sesi
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan