Suara.com - Satuan Reserse Polres Tangerang Selatan membekuk seorang pemuda berinisial TDP (19) usai melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur berinisial AAL (15) pada 21 Februari 20221 tahun lalu.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui gelanggang media sosial pada 10 Oktober 2021. Singkat kata, usai sama-sama saling mengenal, TDP meminta korban untuk mengirim gambar vulgar dengan iming-iming uang senilai Rp 50 ribu.
"Tersangka meminta kepada korban awalnya adalah untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui media sosial. Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Usai peristiwa itu, tersangka dan korban mulai intens melakukan pertemuan. Total ada tiga kali pertemuan yang berlangsung di Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pertemuan pertama terjadi pada 21 Oktober 2021, pertemuan kedua pada 20 Desember 2021 dan ketiga pada 21 Januari 2022. Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan badan.
"Dan dalam pertemuan tersebut ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya," beber Zulpan.
Zulpan mengatakan, usai melakukan hubungan badan, tersangka selalu memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada korban. Tidak sampai situ, tersangka juga memesankan taksi online agar korban bisa pulang.
Seiring berjalannya waktu, tersangka dan korban juga sempat menjalin hubungan pacaran. Dalam hubungan tersebut, keduanya makin intens bertemu dan kerap melakukan hubungan badan.
Hanya saja, pada 23 Januari 2022, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan tersangka. Namun, tersangka merasa tidak terima dan meminta agar korban mengembalikan uang yang selama ini telah diberikan.
Baca Juga: Kelewatan! SS Setubuhi Pacar Di Kamar Orang Tua Saat Ditinggal Kondangan, Kini Diringkus Polisi
"Akibat dari pernyataan korban yang menyatakan memutuskan hubungan dengan tersangka, ini tersangka tidak terima," ucap Zulpan.
Kepada korban, tersangka meminta agar biaya taksi online hingga uang yang telah diberikan agar segera dikembalikan. Jika ditotal, uangnya mencapai angka Rp 1,5 juta. Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.
"Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban," kata Zulpan.
Tersangka juga mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban jika permintaan itu tidak dilakukan. Atas ancaman itu, korban menjadi panik.
Zulpan melanjutkan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dia alami kepada guru di sekolahnya pada 24 Januari 2022 lalu. Kemudian, guru di sekolah memanggil orang tua korban dan menceritakan semua kronologis kejadian yang terjadi hingga akhirnya membikin laporan ke polisi.
"Ini disampaikan oleh korban kepada guru dan guru menceritakan kepada pihak kepolisian," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram
-
Tanahnya Diduga Dicaplok Pembangunan Mall, Pedagang Cilok di Tangsel Tuntut Ganti Rugi, Sempat Ngadu ke Jokowi
-
Nodai Pacar yang Masih Umur 16 Tahun, SS Berurusan dengan Polisi
-
Sepulang Kondangan Bareng Istri, Ayah Syok Setelah Dobrak Kamar Putrinya yang Dikunci dari Dalam
-
Kasus COVID-19 Naik, PTM di Tangsel Tetap 100 Persen, Dibagi 2 Sesi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi