Suara.com - Pekan lalu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, menandai resminya ibu kota baru Indonesia, yang sudah dibicarakan sejak tahun yang lalu.
Berdasarkan Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara, alasan pemindahan ibu kota di antaranya ancaman Jakarta yang tenggelam, banjir, gempa bumi, serta penurunan tanah.
Hanya butuh 42 hari untuk Rancangan Undang-Undang untuk dibahas dan disahkan, menjadikannya sebagai RUU tercepat yang disahkan di parlemen.
Hampir tidak ada oposisi terhadap proses pengesahannya, satu-satunya partai yang konsisten menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera, dengan alasan pemindahan ibu kota baru sangat membebani keuangan negara yang saat ini sedang berfokus memulihkan perekonomian.
Kapan ibu kota Indonesia mulai pindah?
Pemerintah dan DPR menyepakati ibu kota baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur, yang akan dipimpin seorang kepala badan otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur dilakukan pada Semester pertama tahun 2024, bersamaan dengan berakhirnya masa kepresidenan Joko Widodo.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut proyek ibu kota baru terlalu dipaksakan untuk alasan politis.
"Ambisi politik dalam proyek ini dominan dibanding rasionalitas ekonomi," ujarnya.
Bhima mengatakan proyek dengan anggaran Rp466,9 triliun ini berisiko memberatkan keuangan negara.
Baca Juga: Ahok Disebut Punya Pengalaman Memimpin di Ibu Kota Negara, Pengamat: Tentu Ada Plus Minusnya
"Terkesan hanya untuk legacy Pemerintah."
Apa yang akan terjadi pada Jakarta?
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, "Jakarta akan terus menjadi pusat perekonomian", selain pusat dari sektor lainnya, seperti sektor kebudayaan, serta "tetap menjadi simpul dari bangsa Indonesia."
Muhamad Eka Yudhistira adalah warga Jakarta yang juga berdarah betawi.
Eka berharap beban Jakarta bisa berkurang setelah tidak lagi menyandang gelar ibu kota.
"Meski mungkin enggak banyak berkurang karena Jakarta akan tetap jadi pusat ekonomi, tapi seenggaknya masalah kemacetan dan polusi bisa sedikit berkurang," kata Eka.
Eka mengaku ia butuh waktu minimal satu jam untuk berkendara dari rumahnya ke kantornya di Jakarta, padahal hanya berjarak 9,5 kilometer.
Berita Terkait
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Review Agent Kim Reactivated: Ketika Orang Baik Dipaksa Menjadi Buas
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester 1: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota
-
Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham
-
Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung