Suara.com - Pekan lalu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, menandai resminya ibu kota baru Indonesia, yang sudah dibicarakan sejak tahun yang lalu.
Berdasarkan Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara, alasan pemindahan ibu kota di antaranya ancaman Jakarta yang tenggelam, banjir, gempa bumi, serta penurunan tanah.
Hanya butuh 42 hari untuk Rancangan Undang-Undang untuk dibahas dan disahkan, menjadikannya sebagai RUU tercepat yang disahkan di parlemen.
Hampir tidak ada oposisi terhadap proses pengesahannya, satu-satunya partai yang konsisten menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera, dengan alasan pemindahan ibu kota baru sangat membebani keuangan negara yang saat ini sedang berfokus memulihkan perekonomian.
Kapan ibu kota Indonesia mulai pindah?
Pemerintah dan DPR menyepakati ibu kota baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur, yang akan dipimpin seorang kepala badan otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur dilakukan pada Semester pertama tahun 2024, bersamaan dengan berakhirnya masa kepresidenan Joko Widodo.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut proyek ibu kota baru terlalu dipaksakan untuk alasan politis.
"Ambisi politik dalam proyek ini dominan dibanding rasionalitas ekonomi," ujarnya.
Bhima mengatakan proyek dengan anggaran Rp466,9 triliun ini berisiko memberatkan keuangan negara.
Baca Juga: Ahok Disebut Punya Pengalaman Memimpin di Ibu Kota Negara, Pengamat: Tentu Ada Plus Minusnya
"Terkesan hanya untuk legacy Pemerintah."
Apa yang akan terjadi pada Jakarta?
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, "Jakarta akan terus menjadi pusat perekonomian", selain pusat dari sektor lainnya, seperti sektor kebudayaan, serta "tetap menjadi simpul dari bangsa Indonesia."
Muhamad Eka Yudhistira adalah warga Jakarta yang juga berdarah betawi.
Eka berharap beban Jakarta bisa berkurang setelah tidak lagi menyandang gelar ibu kota.
"Meski mungkin enggak banyak berkurang karena Jakarta akan tetap jadi pusat ekonomi, tapi seenggaknya masalah kemacetan dan polusi bisa sedikit berkurang," kata Eka.
Eka mengaku ia butuh waktu minimal satu jam untuk berkendara dari rumahnya ke kantornya di Jakarta, padahal hanya berjarak 9,5 kilometer.
Berita Terkait
-
Gak Semua Free, Exco PSSI Sebut Beberapa Calon Pelatih Timnas Indonesia Masih Terikat Kontrak
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Bangganya Kevin Diks yang Bikin Warisan untuk Indonesia di Bundesliga Jerman
-
Harga Emas Hari Ini Naik! Logam Mulia di Pegadaian Mulai Tarik Minat Pembeli
-
5 GPS Tracker Mobil Paling Murah dan Akurat, Berkendara Jadi Lebih Aman
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau