Suara.com - Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara dalam kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Penahanan Edy Mulyadi itu rupanya langsung disambut pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.
Melalui akun Instagram resminya, Abu Janda membagikan video dirinya sedang menari. Ia menari dengan mengenakan pakaian adat Dayak sebagai bentuk perayaan atas tertangkapnya Edy Mulyadi.
Dalam keterangannya, Abu Janda membagikan tautan berita mengenai penahanan Edy Mulyadi. Ia juga menandai sejumlah akun komunitas Dayak.
"Waktunya menari. @/fordayak_kt, @/gerdayak_official, @/petrus_sabang_merah, @/asang_dayak_kalteng," tulis Abu Janda sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Terlihat, tarian Abu Janda itu juga dilengkapi dengan musik daerah. Ia juga begitu bersemangat menari dengan pakaian adat Dayak di halaman rumahnya, sambil menggebu-gebu berbicara dengan bahasa Dayak.
"Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Arus, arus, arus. (Adil kepada Sesama Manusia, Bercermin ke Surga, Nafas Hidup itu berasal dari Tuhan. Amin, amin, amin)," kata Abu Janda.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
Baca Juga: Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta
Adapun respons Abu Janda saat mendengar Edy Mulyadi ditahan oleh kepolisian langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, videonya menari dengan baju adat Dayak itu telah mendapatkan 15 ribu tanda suka.
Warganet juga membanjiri kolom komentar unggahan Abu Janda tersebut dengan beragam pendapat. Banyak warganet yang memuji aksi Abu Janda sampai menuliskan komentar kocak. Tidak sedikit juga yang mengomentari mengenai penahanan Edy Mulyadi.
"Salam dari Kalimantan. Uhhhh haiii himung banar nah," komentar warganet.
"Tamengnya kurang gede bang btw," sahut warganet.
"Keren tariannya. Sumpah keren banget," puji warganet.
"Syukurlah, puji Tuhan kalau endingnya kayak gitu. Selamat Kepolisian RI," tambah yang lain.
Berita Terkait
-
Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta
-
Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka
-
Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
-
Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional
-
Kabar Bahagia untuk Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Sah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak