Suara.com - Anggota Komisi III DPR asal daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) Safaruddin mengapresiasi kerja Bareskrim Polri yang menetapkan Edy Mulyadi menjadi tersangka serta menahannya terkait kasus ujaran kebencian.
Safaruddin menilai, langkah itu memang perlu dilakukan Polri. Menurutnya, Polri juga sudah sesuai prosedur dan profesional dalam penetapan tersangka dan penahanan Edy.
"Karena memang ini diharuskan untuk mengambil langkah-langkah cepat oleh Polri namun harus profesional. Karena kan ada ketersinggungan ada emosional dari saudara-saudara kita yang di Kalimantan. Ini kan masalah ras harus, artinya di dalam represif untuk preventif," ujar Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Safaruddin memastikan, Komisi III akan mengawal proses hukum terhadap Edy. Mengingat mitra mereka sebagai Komisi Hukum ialah Polri dan Kejaksaan Agung.
Karena itu, mantan Kapolda Kaltim ini mengimbau agar masyarakat di Pulau Kalimantan untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh penangann perkara kepada kepolisian.
"Mengimbau kepada saudara-saudara saya di Kalimantan harap tenang. Sudah ditangani oleh Polri, percayakan kepada Polri dan kami di Komisi III akan mengawal proses hukum ini yang dilaksanakan oleh Polri," ujarnya.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi diperiksa mulai pukul 09.54 WIB sampai 16.15 WIB.
Baca Juga: Akibat Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek