News / Nasional
Rabu, 02 Februari 2022 | 15:10 WIB
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pasal yang mengandung hukuman pidana mati dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang menjerat eks pentolan FPI, Munarman sebagai terdakwa. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022).

Hukuman mati disinggung Jaksa saat mencecar seorang saksi berinisial AR, mantan anggota Laskar FPI.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa terdakwa (Munarman) ini sedang di sidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya, dugaan itu melanggar Pasal 14," kata Jaksa. 

Isi Pasal 14 tentang Terorisme adalah: "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."

Jaksa menjelaskan maksudnya menyebutkan pasal tersebut. Kata dia pasal tersebut tidak sembarangan dijeratkan  kepada seseorang terduga teroris. Pasal itu biasanya dikenakan ke aktor intelektual kasus terorisme. 

"Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki, orang pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata Jaksa. 

Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

Seusai menjelaskan hal itu, Jaksa kemudian bertanya tentang posisi Munarman di FPI. 

"Yang ingin saya tanyakan, adalah apa yang saudara ketahui tentang jabatan daripada terdakwa (Munarman) ini di organisasi FPI atupun di jabatan lainnya di luar organisasi FPI?" kata Jaksa. 

"Yang saya ketahui,  pertama yaitu beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Dan yang kedua yaitu beliau sekretaris, ketua keorganisasian di FPI. Sekaligus pernah beliau menjabat sebagai sekretaris DPP Pusat," jawab AR. 

Baca Juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready

Mendapat jawaban itu, Jaksa kemudian kembali bertanya kepada saksi AR. 

"Jadi, artinya terdakwa (Munarman) ini memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di dalam organisasi FPI betul?" kata Jaksa. 

"Betul sekali Pak Jaksa," jawab AR. 

Namun, Hakim menginterupsi pertanyaan Jaksa, karena dinilai menggarah ke kesimpulan. 

"Penuntut umum itu kesimpulan ya. Jangan disampaikan, lainnya pertanyaan,  silakan," kata Hakim. 

"Baik,  izin lanjut yang mulia.

Load More