Suara.com - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap di tahun 2022 ini. Penghentian siaran TV analog sebenarnya sudah dijadwalkan tahun lalu, tepatnya tahun 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan. Simak berikut daftar daerah yang masuk penghentian siaran TV analog.
Setidaknya, ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yaitu Tahap I paling lambat 30 April 2022, Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022, dan Tahap III paling lambat 2 November 2022. Lantas, daerah mana saja yang masuk dalam penghentian siaran TV analog Tahap I, khususnya di Pulau Jawa?
Daftar Daerah yang Masuk Penghentian Siaran TV Analog
- Jawa Barat: Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang.
- Jawa Tengah: Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes.
- Jawa Timur: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan.
Setelah siaran TV analog diberhentikan, maka bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa menggunakan STB.
Sebagai tambahan informasi, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio. Pada TV anlog, sinyal video akan ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.
Namun sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal. Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog juga membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.
Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti halnya data komputer pada CD ataupun DVD. Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang artinya hidup atau mati. Informasi ini seperti dikutip dari laman Lifewire.
Itulah daftar daerah yang masuk penghentian siaran TV analog. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum, Segera Periksa Dulu Televisimu Sebelum Siaran Analog Dicabut!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Masyarakat Masih Sulit Bedakan TV Analog dan TV Digital, Masih Dianggap Sama
-
Harga Anjlog, TV Analog di Kota Semarang Hanya Dijual Rp 200 Ribu
-
Resmi! Perpindahan TV Analog ke Digital April 2022
-
INFOGRAFIS: Perbedaan TV Analog Vs TV Digital
-
Daftar TV Digital Murah, Rekomendasi Persiapan Migrasi TV Analog ke TV Digital
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat