Suara.com - Menyusul lonjakan kasus virus corona, pemerintah menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas 50 persen di beberapa daerah berstatus level 2. Lantas, dimana saja daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen?
Aturan PTM terbatas 50 persen tertuang dalam poin pertama SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian kutipan aturan tersebut.
Lantas, dimana saja daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Daerah yang Memberlakukan PTM Terbatas 50 Persen
Merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen hanya berlaku untuk daerah yang masuk zona PPKM level 2.
Dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada sebanyak 86 daerah yang berstatus level 2. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar daerah yang berlakukan PTM terbatas 50 persen.
Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Jembrana.
Jawa Timur
Baca Juga: Mulai Jumat Besok, Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Dibatasi Maksimal 50 Persen
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Tulungagung.
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman.
Jawa Tengah
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Wonosobo.
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Kuningan
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak.
DKI Jakarta
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kabupaten Kepuauan Seribu.
Itulah daftar daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen. Semoga bermanfaat!
Kontributor: Rima Suliastini
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS : PTM Sekolah di Seluruh Kota Denpasar Dihentikan Mulai Besok
-
Ada Guru Terjangkit COVID-19, Satu SMP Negeri di Cimahi Ditutup Sementara
-
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemprov Lampung Evaluasi Berkala Pembelajaran Tatap Muka
-
Daerah Lagi Bisa Setop PTM Tapi Anies Mesti Izin Dulu Luhut, Wagub Riza: Karena Ini Ibu Kota
-
Kemendikbudristek Beri Diskresi Kepala Daerah PPKM Level 2 untuk Hentikan PTM 100 Persen
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!