Suara.com - Menyusul lonjakan kasus virus corona, pemerintah menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas 50 persen di beberapa daerah berstatus level 2. Lantas, dimana saja daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen?
Aturan PTM terbatas 50 persen tertuang dalam poin pertama SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian kutipan aturan tersebut.
Lantas, dimana saja daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Daerah yang Memberlakukan PTM Terbatas 50 Persen
Merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen hanya berlaku untuk daerah yang masuk zona PPKM level 2.
Dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada sebanyak 86 daerah yang berstatus level 2. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar daerah yang berlakukan PTM terbatas 50 persen.
Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Jembrana.
Jawa Timur
Baca Juga: Mulai Jumat Besok, Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Dibatasi Maksimal 50 Persen
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Tulungagung.
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman.
Jawa Tengah
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Wonosobo.
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Kuningan
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak.
DKI Jakarta
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kabupaten Kepuauan Seribu.
Itulah daftar daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS : PTM Sekolah di Seluruh Kota Denpasar Dihentikan Mulai Besok
-
Ada Guru Terjangkit COVID-19, Satu SMP Negeri di Cimahi Ditutup Sementara
-
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemprov Lampung Evaluasi Berkala Pembelajaran Tatap Muka
-
Daerah Lagi Bisa Setop PTM Tapi Anies Mesti Izin Dulu Luhut, Wagub Riza: Karena Ini Ibu Kota
-
Kemendikbudristek Beri Diskresi Kepala Daerah PPKM Level 2 untuk Hentikan PTM 100 Persen
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih