Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku tak bisa langsung menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Hal ini berbeda dengan Kota Bogor dan Kota Tangerang yang tidak perlu izin dulu ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives), Luhut Binsar Panjaitan.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak bisa seperti daerah lain yang menghentikan sepihak karena Jakarta merupakan ibu kota. Ia menyebut penerapan PTM sepenuhnya merupakan wewenang dari pemerintah pusat.
"DKI tidak pernah memutuskan sendiri karena Jakarta itu Ibu Kota. Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/1/2022).
Keinginan menghentikan PTM disebutnya muncul setelah melakukan rapat di internal Pemprov DKI. Pihaknya memutuskan meminta Luhut untuk mengkaji ulang PTM di tengah angka penularan Covid-19 yang meroket.
"Kami kan mengusulkan, tapi itu kewenangan dari pemerintah pusat. Yang PTM juga sama kami koordinasikan ke Kemendikbud," ucapnya.
DKI Belum Setop PTM Meski Kasus Covid-19 Melonjak
Anies Baswedan juga mengaku tidak bisa langsung menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Padahal, sudah banyak pihak mendesak karena ratusan siswa dan guru terpapar Covid-19.
Anies mengatakan kendalanya adalah di pergantian aturan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya ketika rezim PPKM sekarang ini diterapkan, semua keputusan dan kebijakan hanya bisa dibuat pemerintah pusat.
Sementara ketika PSBB, Anies selaku Gubernur memiliki wewenang lebih dalam membuat aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Ia bisa menerbitkan aturan sendiri untuk wilayah Jakarta tanpa perlu persetujuan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kemendikbudristek Beri Diskresi Kepala Daerah PPKM Level 2 untuk Hentikan PTM 100 Persen
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies di Taman Benyamin, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2022).
Untuk sekarang ini, aturan PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Regulasi itu mengatur kegiatan PTM menyesuaikan level PPKM di tiap daerah yang ditentukan pemerintah.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," kata Anies.
Karena itu, pihaknya sekarang ini hanya menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM. Ia juga masih menunggu keputusan apa yang akan diambil mengenai aturan PTM di Jakarta.
"Oleh karena itu, tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra