Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 dari kapasitas ruangan.
Yaqut menuturkan hal tersebut setelah dirinya menerbitkan surat edaran baru tentang PTM terbatas. Salah satu daerah PPKM yang level 2 adalah Jakarta.
"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Yaqut, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.
Pemberian diskresi tersebut kata Yaqut, juga telah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," papar Yaqut.
Selain itu Yaqut menyebut surat edaran tersebut juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan.
Lebih lanjut, di dalam surat edaran disebutkan bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Covid-19 Naik di Bontang, Kota Taman Berstatus PPKM Level 2, Ini Kata Najirah
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tegas Yaqut.
Karena itu Yaqut meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Proses pengawasan kata dia, harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.
Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
"Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," tutur Yaqut.
"Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Melonjak, Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka Tak Lagi 100% Mulai Besok
-
86 Daerah yang Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen di Zona PPKM Level 2, Catat Baik-baik!
-
Covid-19 Naik di Bontang, Kota Taman Berstatus PPKM Level 2, Ini Kata Najirah
-
Berstatus Level 2, Patroli PPKM dan Bagi Masker di Pemalang Kembali Digencarkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025